KLATEN, anewsidmedia.com – Pada hari Senin, 5 Agustus 2024 telah dilangsungkan Peningkatan Pemahaman Kepada Ibu-Ibu PKK Terkait Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online ditinjau dari aspek hukum yang di sampaikan oleh Ryan Daffa Palallo (Anggota KKN TIM II Universitas Diponegoro 2024 Desa Tulung).
Acara tersebut bertempat di salah satu rumah warga yang dijadikan tempat perkumpulan Ibu-Ibu PKK RT 23 di Dukuh Tegalsrimulyo Desa Tulung.
Program ini dilaksanakan didasari dengan adanya praktik bank plecit di lingkungan masyarakat di Desa Tulung yang memiliki resiko mencekik debiturnya.
Dengan adanya praktik bank plecit, menimbulkan potensi pemenuhan kewajiban untuk membayar bunga dengan menggunakan pinjaman online atau “pinjol”
Program ini memfokuskan terhadap pemahaman terkait dengan segala aspek hukum dari Praktik Pinjaman Online.
Muatan materi yang disampaikan berkaiotan dengan dasar hukum pinjaman online, Perbandingan Pinjaman Online legal dengan Pinjaman Online Ilegal.
Resiko jika terjadi gagal bayar pinjaman online, hingga kerugian yang mungkin didapatkan bagi pengguna pinjaman online illegal.
Ryan Daffa Palallo dalam pemaparannya menghimbau para Ibu-Ibu PKK untuk saling menjaga dan mengingatkan lingkungan sekitarnya terkait dengan Bahaya menggunakan pinjaman online illegal dan resiko bagi para penggunanya.
“Dengan ada nya program ini saya berharap ibu-ibu sekalian dapat saling menjaga diri sendiri dan orang lain terkait dengan praktik pinjaman online ilegal” ujarnya.
Dengan disampaikan nya materi tersebut diharapkan dapat mengurangi resiko-resiko kejahatann lainnya seperti penagihan yang dilakukan oleh Debt Collector Illegal yang tentunya tidak memiliki sertifikat resmi sebagai Debt Collector dari lembaga berwenang yang seringkali menagih dengan melakukan ancaman, kekerasan dan lain sebagainya untuk menagih.
Para peserta program tersebut sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan dan terdapat ruang diskusi yang dilakukan terkait dengan materi yang disampaikan.
Ryan Daffa Palallo mengeluarkan Produk E-Book Bernama “BAHAYA PINJAMAN ONLINE” yang merupakan hasil kolaborasi dengan Pramono Budi Prasetyo (FEB) dan Muhammad Dzaky Al Daffa (FISIP) yang juga merupakan Anggota KKN Tim II UNDIP 2024. E-Book tersebut bermuatan materi mengenai bahaya pinjaman online yang ditinjau dari aspek Hukum, Ekonomi, dan Ilmu pemerintahan.