Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Okt 2023 00:07 WIB

Seorang Wanita Ditangkap atas Kasus Perdagangan Gadis di Bawah Umur


					Seorang Wanita Ditangkap atas Kasus Perdagangan  Gadis di Bawah Umur Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Polisi masih mengungkap perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau kasus perdagangan orang. Dalam perkara ini, seorang wanita berinisial JL (30) berhasil ditangkap polisi atas dugaan sebagai muncikari yang mengeksploitasi wanita di bawah umur.

“Korban berinisial ACA (17). Gadis di bawah umur itu dijual kepada pria warga negara asing (WNA),” ungkap Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi, Selasa.

Yosi mengatakan, korban awalnya kenal dengan pelaku melalui perantara teman ke teman. Selanjutnya, JL menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya.

“Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022. Kali kedua tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno,” jelasnya.

Atas perbuatannya, JL akan dikenakan dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan UU perlindungan anak yakni Pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Berita Terkait:  KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi SLY ke Parpol
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IKAFH Undip Gelar Munas ke-3, Prof Arief Hidayat Ingatkan Alumni bahwa Hukum Tidak untuk Diperjualbelikan

17 Februari 2025 - 09:28 WIB

Seorang Karyawan Jadi Korban Komplotan Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Cilincing

27 Januari 2025 - 20:13 WIB

Tegas ! MUI Minta Pemerintah Segera Ungkap “Dalang” di Balik Pagar Laut Ilegal di Tangerang

27 Januari 2025 - 20:08 WIB

7 Mitos Tentang Cabang Imm Kota Surakarta

2 November 2024 - 19:11 WIB

Demokratisasi dalam Pilkada dijamin oleh Konstitusi UUD NRI 1945

27 September 2024 - 21:37 WIB

SEMARANG, aNewsid.com - Dalam rangka menguatkan wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat, Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel Dalu, Kota Semarang, Jumat, (27/09/2024)

Keberagaman Bangsa Indonesia adalah Anugerah Allah SWT

27 September 2024 - 21:12 WIB

Trending di Budaya