SEMARANG, anewsidmedia.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah, Sosiawan menyebutkan adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 27 TPS.
Hal itu, kata Sosiawan terjadi karena adanya kesalahan atau ketidak profesionalan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menjalankan tugasnya.
“Saat ini Bawaslu Jateng sedang menunggu laporan secara lengkap atau detail dari Bawaslu kabupaten/kota terkait kesalahan atau pelanggaran yg dilakukan KPPS dlm menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucap Sosiawan, Kamis (15/2).
Dari laporan tersebut, Bawaslu Jawa Tengah akan mendalami atau mengkaji adanya unsur kesengajaan atau kecurangan dan unsur tindak pidana pemilu.
Adapun data yang diterima oleh Bawaslu Jawa Tengah adanya potensi sengketa di kabupaten/kota di Jawa Tengah per pukul 15.00 WIB pada Kamis, (15/2).
Berikut data potensi sengketa kabupaten/kota di Jawa Tengah
1. Bawaslu Kabupaten Boyolali, Potensi 3 PSU
2. Bawaslu Kabupaten Cilacap, Potensi 1 PSU
3. Bawaslu Kabupaten Jepara, Potensi 1 PSU
4. Bawaslu Kabupaten Kebumen, Potensi 1 PSU
5. Bawaslu Kabupaten Magelang, Potensi 2 PSU
6. Bawaslu Kabupaten Pemalang, Potensi 4 PSU
7. Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Potensi 1 PSU
8. Bawaslu Kabupaten Purworejo, Potensi 1 PSU
9. Bawaslu Kabupaten Rembang, Potensi 4 PSU
10. Bawaslu Kabupaten Sragen, Potensi 1 PSU
11. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Potensi 1 PSU
12. Bawaslu Kabupaten Tegal, Potensi 1 PSU
13. Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Potensi 3 PSU
14. Bawaslu Kota Tegal, Potensi 1 PSU(*)