SEMARANG, anewsidmedia.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan nelayan kecil di wilayahnya terus berlanjut.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan komitmen tersebut saat temui perwakilan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023).
Bersama IOJI pemetaan permasalahan yang dihadapi oleh nelayan kecil terus di lakukan pemprov Jateng. Pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta adanya sosialisasi asuransi nelayan menjadi langkah yang terus dilakukan pemprov Jateng.
Pada Mei 2023 telah ditandatangani nota kesepahaman anatar pemprov jateng dengan IOJI dalam bidang penguatan perlindungan dan pemberdayaan awak kapal perikanan migran, nelayan kecil, serta nelayan buruh di Jateng, ujar Nana.
Nana menyatakan, kehadiran IOJI dinilai penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan perlindungan nelayan kecil di Jawa Tengah.
Nana menyebutkan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kulaitas nelayan kecil, kehadiran IOJI dinilai sangat penting.
“Kami ingin nelayan kami sejahtera dan kualitas meningkat. Strateginya seperti apa sedang disiapkan. Juga terkait perlindungan nelayan kita,” kata dia.
CEO IOJI, Mas Achmad Santosa menilai, Pj Gubernur Jawa Tengah memiliki perhatian tinggi dengan nelayan kecil. Perhatian itu dianggapnya selaras dengan fokus IOJI, yang berupaya memberikan fasilitas terhadap peningkatan kesejahteraan dan perlindungan nelayan kecil.
“Kami juga melakukan penguatan kesadaran masyarakat bekerja sama dengan OPD. Kami berharap bisa membantu lebih banyak lagi atas arahan dari Pak Pj Gubernur,” ujar Achmad Santosa.
Terkait perlindungan nelayan kecil, dia memaparkan, IOJI bersama Pemprov Jateng sedang melakukan konsultasi publik dengan nelayan kecil. Konsultasi publik itu untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang saat ini dihadapi.
Dengan mengetahui berbagai persoalan itu, ia bisa melakukan upaya pencegahan maupun cara mengatasinya, baik dalam bentuk regulasi Peraturan Gubernur maupun Perda.