JAKARTA, anewsidmedia.com – Istilah partai politik pasti sudah sering kita dengar namun, apa fungsi partai politik sebenarnya ? partai politik berfungsi menjadi wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah dalam sistem perpolitikan di Indonesia.
Keterlibatan masyarakat dalam proses politik di Indonesia diwujudkan dalam pemilihan umum yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang. Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah tertentu.
Pemilu sendiri memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.
Peran partai politik telah memberikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.
Selain itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Terdapat 75 partai politik yang telah berbadan hukum. Namun, hanya 24 partai yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu tahun 2024, sesuai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, mengenai penyampaian data partai politik.