Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Okt 2023 16:39 WIB

Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Akan Dibacakan 16 Oktober Oleh MK


					Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Akan Dibacakan 16 Oktober Oleh MK Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Sidang putusan uji materi atas dalam UU pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin,16 Oktober.

“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Terdapat beberapa perkara yang akan diputus, diantaranya adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Sidang tersebut akan digelar pada gedung MKRI 1, Jakarta.

Adapun beberarapa perkara lainya yakni,  Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Selain itu, terdapat agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

MK akan melakukan Uji materi terhadap Pasal yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres yakni berumur 40 tahun, terdapat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berita Terkait:  Ditjen PHU Bekali 36 Peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah di Aceh

Point yang pemohon sampaikan adalah batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berapa alasan, karena hal tersebut memang belum ditetapkan dalam UU Pemilu.

Pendaftararan capres-cawapres akan dibuka oleh KPU pada 19-25 Oktober 2023. Sedangkan, untuk penetapan pasangan calon akan dilaksakan pada 13 November 2023.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi