JAKARTA, anewsidmedia.com – Sidang putusan uji materi atas dalam UU pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin,16 Oktober.
“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).
Terdapat beberapa perkara yang akan diputus, diantaranya adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Sidang tersebut akan digelar pada gedung MKRI 1, Jakarta.
Adapun beberarapa perkara lainya yakni, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Selain itu, terdapat agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
MK akan melakukan Uji materi terhadap Pasal yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres yakni berumur 40 tahun, terdapat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Point yang pemohon sampaikan adalah batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berapa alasan, karena hal tersebut memang belum ditetapkan dalam UU Pemilu.
Pendaftararan capres-cawapres akan dibuka oleh KPU pada 19-25 Oktober 2023. Sedangkan, untuk penetapan pasangan calon akan dilaksakan pada 13 November 2023.