Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 11 Okt 2023 13:23 WIB

Sebanyak 235 ODKB dan 630 Lansia Terlantar di Klaten Mendapat Bantuan Sosial


					Sebanyak 235 ODKB dan 630 Lansia Terlantar di Klaten Mendapat Bantuan Sosial Perbesar

KLATEN, anewsidmedia.com – Penyerahan bantuan oleh Pemkab Klaten kepada 235 orang dengan kedisabilitas berat (ODKB) dan 630 kaum lanjut usia (lansia) yang terlantar dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Klaten, Selasa (10/10/2023). Sri Mulyani, selaku Bupati Klaten melakukan penyerahan secara simbolik kepada perwakilan ODKB dan kaum lansia terlantar.

Sri Mulyani menyampaikan data ODKB dan lansia terlantar di Kabupaten Klaten tergolong dengan jumlah banyak. Ia menjelaskan persoalan tersebut merupakan hal krusial yang harus dirampungkan bersama.

“Pada hari ini saya serahkan bantuan sosial kepada 630 lansia terlantar di Kabupaten Klaten, masing- masing menerima Rp 400 ribu rupiah sehingga total yang diserahkan sebesar Rp. 252 juta rupiah dan kepada 235 Orang penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp 1 juta rupiah, sehingga total yang diserahkan sebesar Rp.235 juta rupiah,” kata Sri Mulyani.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani menyampaikan kegiatan penyerahan bantuan sosial ini merupakan langkah nyata dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan dasar minimal lanjut usia dan penyandang disabilitas berat di Kabupaten Klaten.

Berita Terkait:  Pahami Perilaku Lansia, Prodi Keperawatan UMS Gandeng Ahli Gerontological Asal Thailand

Bantuan seperti ini diberikan setahun sekali guna meningkatkan kepedulian keluarga dan masyarakat dalam pemenuhan hak lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas berat, ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB) Kabupaten Klaten, Much Nasir meyampaikan tujuan diberikan bantuan lansia terlantar dan ODKB guna mengurangi beban pengeluaran lansia terlantar dan ODKB, memenuhi kebutuhan lansia terlantar dan ODKB, dan meningkatkan kepedulian hak lansia terlantar dan ODKB.

Nasir juga memaparkan yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria seperti lanjut usia bagi yang usianya diatas 60 tahun, mengalami sakit, tidak memiliki sumber penghasilan, dan tidak terpenuhi kehidupan sehari-harinya. Selanjunya, Nasir menyampaikan untuk ODKB yakni disabilitas yang tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari, dan tidak memiliki sumber penghasilan.

“Pencairan bantuan sosial dilaksanakan secara serentak hari ini Selasa 10 oktober hingga 14 Oktober 2023. Penerima bantuan langsung bisa melakukan pencairan,” tukasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Pemberantasan Truk Odol dan Pengemudi Tidak Terdidik

28 Februari 2025 - 17:34 WIB

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Trending di Kesehatan