JAKARTA, anewsidmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, melakukan sidang perdana kasus kepemilikan Senjata api ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra. Adapun agenda sidang hari ini yakni pembacaan surat dakwaan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perkara itu teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL sidang akan dipimpin hakim ketua Dewa Budiwatsara.
“sidang pertama (hari Senin), pembacaan surat dakwaan,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan Senjata api (senpi) ilegal.
“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya, Selasa (2/12/2023).
Haryoko menjelaskan, tim JPU saat ini tengan melakukan penyusunan dakwaan. Setelah rampung, kasus yang melibatkan Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Haryoko menambahkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan Senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan,” tukasnya.