SEMARANG, anewsidmedia.com – Kasus upaya penyelundupan 226 anjing hendak dikirim ke Solo dan hendak dijagal, kini memasuki tahap baru. Polisi telah menetapkan lima tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya pada Sabtu (6/1) pukul 22.30 wib Polrestabes Semarang menghadang sebuah truk di Tol Kalikangkung Semarang yang hendak mengirim 226 anjing ke Solo Raya.
“Sudah ditetapkan penyidik, lima tersangka. tersangka utama inisial DH, dan empat lainnya driver dan seterusnya itu ikut serta membantu,” kata KaPolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, di MaPolrestabes Semarang, Senin (8/1/2024).
Irwan menjelaskan, DH merupakan warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Dia selaku pihak pemesan anjing-anjing itu.
“Untuk keterangan sementara begitu (anjing untuk dikonsumsi), sudah beberapa kali, ratusan (yang dikirim),” ujarnya.
Irwan mengungkapkan, anjing sebanyak itu dibeli di daerah Subang, Jawa Barat. Dokumen-dokumen yang dibawa oleh para pelaku dinyatakan palsu.
“Yang jelas dibeli di Subang, penyidik harus ke sana, misalnya penyidik ada keterangan surat jalan dari Polsek, dari UPTD Subang, walaupun konfirmasi sementara tidak teregister, jadi kemungkinan palsu. Untuk memastikan itu penyidikan akan ke Subang, termasuk dari mana dia memperoleh anjing-anjing tersebut, bagaimana caranya,” terang dia.
Untuk sementara, tersangka akan dijerat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Menurut Irwan, para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan pengiriman, termasuk yang viral di akhir tahun 2023. Saat itu mereka menuju tol Kalikangkung Semarang, namun mereka keluar tol dan tidak tertangkap.