JAKARTA, anewsidmedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan cukai minuman beralkohol di 2024 sebesar Rp9,3 triliun. Setoran untuk negara tersebut meningkat dari target APBN di 2023 sebesar Rp8,67 triliun.
“Untuk target cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sendiri yaitu sejumlah Rp 9,3 triliun,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Seiring dengan kenaikan target tersebut, pemerintah juga resmi mengerek tarif cukai MMEA. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023, tarif cukai seluruh golongan MMEA resmi naik pada 1 Januari 2024.
Nirwala menjelaskan, salah satu alasan pemerintah mengerek tarif cukai MMEA ialah sudah lamanya penyesuaian dilakukan. Penyesuaian tarif cukai untuk golongan B dan golongan C terakhir kali dilakukan pada 2014.
“Dan tahun 2019 untuk golongan A,” ucap Nirwala.
Selain itu, tingkat prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun tercatat terus meningkat. Berdasarkan data DJBC, tingkat konsumsi itu meningkat dari 3 persen pada 2007 menjadi 3,3 persen pada 2018.
“Prevalensi konsumsi MMEA usia diatas 10 tahun yang terus tumbuh,” kata Nirwala. Pertimbangan terakhir ialah adanya pertumbuhan produksi MMEA.
Nirwala bilang, produksi MMEA dalam kurun waktu 10 tahun terakhir meningkat sebesar 2,4 persen.
“Optimalisasi penerimaan cukai MMEA dilakukan diantaranya melalui peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap MMEA ilegal hingga peningkatan audit terhadap para pengusaha MMEA,” ucap Nirwala.