SOLO, anewsidmedia.com – Delapan unit mobil ditindak Satuan Samapta Polres Kota Surakarta lantaran menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau knalpot brong di Jalan Ir Juanda Pucang sawit Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/12). Selain mengamankan sejumlah mobil tersebut, polisi juga menyita minuman keras beralkohol.
Kepala Satuan Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, petugas kepolisian mendapati sekumpulan mobil yang berknalpot tidak standar dan juga ditemukan membawa minuman keras beralkohol yang bisa memabukkan.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan pengendara bersama delapan unit mobil tersebut dan dilakukan pemeriksaan dengan menemukan dua botol ukuran 1,5 liter minuman beralkohol jenis ciu yang dibawa oleh salah satu pengendara mobil dan rencana akan dipakai untuk pesta minuman keras di lokasi itu.
“Polisi kemudian mengamankan kedelapan pengendara mobil bersama barang bukti minuman beralkohol dan dibawa ke MaPolresta Surakarta untuk diproses secara tipiring,” ujarnya, Selasa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa delapan unit mobil tersebut diamankan oleh petugas karena melaju dengan ugal-ugalan.
“Kami pada saat melaksanakan patroli menemukan delapan unit mobil dengan menggunakan knalpot brong di wilayah itu,” kata Arfian.
Wibowo menambahkan, barang bukti delapan unit mobil tersebut diserahkan kepada Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tilang.
Sebelumnya Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan kegiatan razia tersebut rutin dilakukan pada malam hingga dini hari untuk mengantisipasi peredaran barang berbahaya atau terlarang dan penyakit masyarakat demi terciptanya situasi yang aman kondusif di Surakarta pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2024.