JAKARTA, anewsidmedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Disreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman kini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya pada Kamis (7/12/2023) lalu. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).
Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
Dalam materinya, Aulia Rahkman dalam materinya mengatakan arti nama Aulia yang berarti pemimpin atau sahabat orang yang dicintai.
“Namun saat ini menurutnya apa pentingnya arti sebuah nama, seperti nama Nabi Muhammad yang kalau dicek dipenjara juga ada beberapa nama muhamad di dalam penjara,”ujarnya dalam video viral tersebut.