DEMAK, anewsidmedia.com – Pemkab Demak memberikan pembekalan pada seluruh kades mengenai pentingnya pengelolaan dan transaparansi penggunaan dana desa belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Demak Eisti’anah mengatakan bahwa pembekalan tersebut dimaksud agar penggunaan dana desa sesuai dengan prosedur dan tak disalahgunakan.
Terkait pemanggilan kades soal dugaan korupsi dana aspirasi Pemprov di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah oleh Polda Jateng, bupati menyebut hingga saat ini belum ada.
“Alhamdulillah, di Demak tidak ada,” katanya.
Dalam acara tersebut, Pemkab menggandeng Polres Demak dan Kejari Demak untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pengelolaan dana desa.
Kepala Kejari Demak Andri Kurniawan mengatakan pengelolaan dana desa sudah diatur regulasinya oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, para kades harus membuat peraturan desa bersama badan permusyawaratan desa (BPD) yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Dengarkan masukan dari BPD. Insyaallah, jika BPD difungsikan secara maksimal, pengeloaan dana desa bisa aman,” katanya.
Kejari Demak, lanjut dia, memiliki program Jaksa Jaga Desa yang bisa diamanfaatkan para kades untuk mendapatkan konsultasi hukum.
“Kami ada program Jaksa Jaga Desa. dana desa ini mengandung daya tarik karena relatif cukup besar, apalagi ini para kades diusulkan akan mendapat Rp 5 miliar. Harus ada pendampingan,” katanya.