Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Des 2023 21:17 WIB

MK Uji Kembali Undang Undang Terorisme


					Foto : Mkri.id Perbesar

Foto : Mkri.id

JAKARTA, anewsidmedia.com – Uji Undang Undang (UU) Terorisme kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Sidang ketiga dalam Perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Selasa (5/12/2023).

Sidang lanjutan yang digelar MK membahas uji materril konstitusionalitas Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme).

Terdapat tiga pemohon yakni, Peria Ronald Pidu (Pemohon I), Mulyadi Taufik Hidayat (Pemohon II), dan Febri Bagus Kuncoro (Pemohon III) merupakan korban tindak pidana terorisme.

Saat siding pemeriksaan mereka berpendapat bahwa pasal tersebut telah merenggut hak korban atas pemulihan.

Peristiwa yang para pemohon alami terjadi sebelum diundangkannya UU Terorisme yang belum mendapatkan kompensasi dan bantuan berhak mendapatkannya dengan cara mengajukan permohonan kepada LPSK, dikutip dari mkri.id.

Hal ini disertai dengan lampiran surat penetapan korban Tindak Pidana Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berita Terkait:  Mendorong Lahirnya Profil Guru dan Pelajar Pancasila Sejati

Adanya batas pengujian paling lama 3 tahu terhitung pada 22 juni 2018 saat UU ini mulai berlaku dirasa melewati batas waktu dan korban belum mengajuka kompensasi pada LPSK, membuat mereka tidak mendapatkan hak yang diatur di UU tersebut.

Akibat norma ini, berimplikasi pada waktu yang tersedia bagi LPSK dan BNPT untuk menyampaikan informasi kepada para korban tindak pidana terorisme di seluruh wilayah Indonesia untuk dapat mengajukan bantuan dan kompensasi kepada negara.

Para Pemohon melaporkan berdasarkan data LPSK, LPSK telah menyerahkan kompensasi kepada 215 orang korban tindak pidana terorisme dengan jumlah kompensasi sebesar Rp39.205.000.000,- pada 2020. Sementara pada 2021 dan 2022, LPSK telah menyerahkan kepada 357 orang korban dengan jumlah kompensasi sebesar Rp59.720.000.000,-.

Malalui laporan LPSK tersebut, terbukti belum semua korban tindak pidana terorisme mendapatkan haknya.

Situasi ini menimbulkan ketidakadilan bagi korban, karena waktu yang sangat terbatas bagi korban untuk mengajukan kepada negara—dalam hal ini LPSK.

Sehingga, banyak korban yang masih belum mendapatkan hak-haknya dalam rangka pemulihannya.

Berita Terkait:  MK Berikan Bimtek Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bagi Advokat

Batas pengajuan permohonan bantuan dan/atau kompensasi bagi korban dinilai bertolak belakang dengan tujuan hadirnya perlindungan hukum bagi korban.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi