Menu

Mode Gelap

Hukum · 29 Nov 2023 14:05 WIB

Pemprov Jateng akan Tetapkan UMK 2024 pada 30 November 2023


					Pemprov Jateng akan Tetapkan UMK 2024 pada 30 November 2023 Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada 30 November 2023. Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, usulan UMK tahun 2024 dari 35 kabupaten/kota di wilayah yang dipimpinnya sudah ia terima.

Menurut Nana, saat ini usulan itu masih dikaji ulang sebelum ditetapkan. “Ini sedang kami kaji. Nanti akan kami tetapkan tanggal 30 November 2023,” ucap Nana saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).

Nana menjelaskan, sebelumnya ia sudah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng yang menyampaikan hasil rapat pleno penetapan UMK tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut dipastikan bahwa UMK di 35 kabupaten/kota akan naik.

Namun memang masih ada beberapa daerah yang harus menyesuaikan besaran kenaikan UMK. Misalnya daerah yang mengusulkan kenaikan dari hasil penghitungan yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Selain itu, ada daerah yang masih harus dikaji ulang terkait besaran kenaikan UMK tahun 2024. Sebab UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga. Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus untuk daerah yang masuk kategori tersebut.

Berita Terkait:  Nana Sudjana Minta KPU Antisipasi Musim Hujan saat Distribusi Logistik Pemilu

Terpisah, pada rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah pada 28 November 2023, juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta memberikan perlindungan, dan kesejahteraan.

“Penetapan Peraturan Daerah dimaksud diharapkan dapat memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,” tutup Nana.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi