SEMARANG, anewsidmedia.com – Balai Besar Pengawas obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang memusnahkan 2.702 obat kadaluarsa. Pemusnahan dilakukan guna menghindari dampak negative obat.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator oleh perusahan pihak ketiga yang merupakan rekan Kerjasama.
Kepala BBPOM Semarang Lintang Purba Jaya mengatakan ribuan obat itu hasil pengumpulan dari 62 apotek dan satu klinik. obat itu berasal dari layanan farmasi, maupun buangan dari Masyarakat. Masyarakat membuang sampah obat di “Drop Box” apotek melalui Gerakan Ayu Buang Sampah obat (ABSO).
“obat kadaluarsa yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama tahun 2023 ini. Nilai keekonomian mencapai Rp 95.539.834,” kata Lintang, saat pemusnahan, di Kantor BBPOM Semarang, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (28/11).
Adapun produk obat yang dimusnahkan antara lain antibiotik, anti histamin, anti hipertensi, analgesik, vitamin dan tetes mata. Dia menjelaskan, obat kadaluarsa jika tidak dimusnahkan maka akan berpotensi bahaya.
“obat ini sebenarnya harus dikonsumsi sampai habis, ndak boleh sisa. Kalau endak habis, dan dibuang ke tempat sampah yang endak ada pengolahan bisa menimbulkan cemaran lingkungan. Kalau ada cemaran, berlanjut ke resistensi, bakterinya sudah endak fungsi. Lalu kalau dibuang sembarangan, juga rentan diproduksi lagi oleh oknum tak bertanggungjawab. Mereka menghapus tanggal kadaluarsa,” tandasnya.