Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Nov 2023 20:37 WIB

KPK Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes


					Foto: bisnis.com Perbesar

Foto: bisnis.com

JAKARTA, anewsidmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020.

Pada konferensi pers, Sabtu (25/11/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa masih terdapat banyak unsur yang perlu dibuktikan oleh penyidik sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Salah satu pembuktian yakni terkait dengan kerugian keuangan negara.

“[Penyidikan kasus terkait dengabn] pasal 2 pasal 3 [Undang-undang Tipikor] tentu banyak unsur yang perlu kami buktikan termasuk berkoordinasi dengan pihak lain karena itu ada unsur kerugian negara,” kata Ali Minggu (26/11/2023) dikutip dari bisnis.com.

Adapun koordinasi dimaksud yakni dengan lembaga auditor negara yang memiliki kewenangan untuk menghitung dan menentukan nilai kerugian keuangan negara. Nantinya, hasil penghitungan kerugian tersebut akan menjadi alat bukti dalam proses persidangan perkara dimaksud.

Hasil temuan audit itu juga nantinya akan dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan. Baik sebagai tersangka atau saksi.

Berita Terkait:  JDIHN Award 2023, Pemprov Jateng Terbaik 1 Nasional

“Ketika cukup kami mendapatkan alat bukti atau keterangan ahli mengenai kerugian negaranya, pasti kami lakukan penahanan,” tutur Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek dan Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Beberapa lokasi yang digeledah yakni rumah para tersangka, kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, serta salah satu ruangan di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Beberapa bukti yang ditemukan dan diamankan yakni dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan maupun aliran uang ke berbagai pihak, serta dokumen transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak tersangka.

Penyidik juga telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Dua orang yang dicegah berasal dari swasta, dua PNS, dan satu orang advokat. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.

Adapun dugaan korupsi pengadaan alat APD di Kemenkes itu terjadi saat pandemi Covid-19, untuk tahun anggaran (TA) 2020-2022. Perkara dugaan korupsi di Kemenkes itu diduga melibatkan proyek senilai hingga Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Berita Terkait:  Salah Ambil Matkul by Wadah Musik Sastra (WMS)

KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka, dan menduga adanya kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliaran rupiah.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi