Menu

Mode Gelap

Politik · 24 Nov 2023 21:04 WIB

KPU Kota Semarang Ungkap Aturan Kampanye di Kantor Pemerintahan


					KPU Kota Semarang Ungkap Aturan Kampanye di Kantor Pemerintahan Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan kampanye peserta pemilu 2024 boleh dilakukan di kantor pemerintahan. Namun, ada peraturan yang harus ditaati.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Goeltom mengatakan dua syarat tersebut yakni tidak dilakukan pada hari efektif kerja dan ada pembayaran biaya sewa dari peserta pemilu ke pemerintah selaku pemilik tempat.

“Kalau kita bicara keputusan yang kemarin, katanya kan kampanye boleh dilakukan ditempat-tempat pemerintahan, kampus. Tapi menurut saya itu tidak berbeda dengan tahun 2019. Boleh di aset pemerintah tapi yang disewakan sehingga bukan pada hari biasa kampanyenya. Jadi tidak mengganggu jam kerja,” kata pria yang akrab disapa Nanda ini, di Semarang, Jumat (24/11).

Peserta pemilu pun jika menggunakan tempat pemerintahan seperti balai kelurahan juga wajib membayar biaya sewa.

“Sebenarnya kan pemerintah sendiri juga menyewakan lokasi yang dimiliki pemerintah saat hari libur misalnya balai kelurahan yang disewakan. Harus dibayar,” ungkapnya.

Ia menyebutkan tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Dia menambahkan, selama masa kampanye, para peserta pemilu wajib melaporkan kegiatan kampanye ke kepolisian. Sehingga nantinya ada pengawasan dari petugas gabungan.

Berita Terkait:  Nobar Debat Capres Pertama, Ketua Tim TKD Jateng AWP: Yakin Ganjar-Mahfud Menang Pilpres 2024
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi