MAGELANG, anewsidmedia.com – Seorang pria inisial II (57) menganiaya perempuan bernisial M (46) menggunakan senjata tajam di Desa Soroyudan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Motif penganiayaan tersebut diduga lantaran ajakan menikah dari pelaku selalu ditolak oleh korban.
Kapolsek Tegalrejo, Iptu Triyoko Yulianto mengatakan insiden tersebut terjadi pada Selasa (21/11) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
“Benar, kemarin pagi pukul 04.30 WIB, sehabis salat subuh di Dusun Celan, Desa Soroyudan. Diduga ada tindak pidana yaitu penganiayaan,” kata Iptu Triyoko Yulianto, Rabu (22/11/2023).
Menurut Triyoko, peristiwa ini bermula ketika korban keluar dari rumah untuk menunaikan salat subuh. Saat melihat korban, pelaku langsung menyerang dari arah belakang dengan senjata tajam.
Setelah korban tersungkur, pelaku langsung melarikan diri sebelum warga berdatangan. Warga setempat yang mengetahui peristiwa ini langsung menolong korban dan membawanya ke RSU Syubbanul Wathon.
Triyoko mengatakan, korban mengalami luka-luka di bagian dada, perut, punggung, dan beberapa jarinya. Sejauh ini, pelaku diduga melakukan penganiayaan lantaran persoalan asmara.
M diketahui kini sedang sendiri usai sang suami meninggal satu tahun yang lalu. Pelaku pun berusaha mendekati M dan sempat mengajaknya menikah. Namun, M selalu menolak ajakan pelaku.
“Jawabannya, dia (korban) tidak boleh (menikah) oleh anak-anak. Akhirnya, mendengar jawaban seperti ini, (pelaku) emosi. Sementara ini, dari keterangan saksi, diduga karena motif asmara,” ujar Triyoko.
Direktur RSU Syubbanul Wathon, dr. M. Iqbal Gentur Bismono menyampaikan, saat ini korban sudah dalam kondisi yang lebih baik dan telah kembali ke rumahnya untuk menjalani rawat jalan.