SEMARANG, anewsidmedia.com – Polrestabes Semarang menangkap empat orang yang mengaku wartawan dan memeras seorang warga pengendara mobil. Mereka memeras mencapai Rp70 Juta.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan sebenarnya ada enam tersangka dalam kasus ini. Namun yang tertangkap, baru empat orang. Dua lainnya dalam pengejaran.
Keempat tersangka yang telah ditangkap yakni Antoni Castro (24), Herdiyah Mayandini Gitaayu (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29). Sementara, dalam pengejaran yakni Rivaldo dan Vijai. Mereka berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kejadiannya 26 Agustus 2023 pukul 13.00 wib di sebuah hotel di Kota Semarang. Korban SHD baru saja keluar dari sebuah hotel. Korban merasa dibuntuti sebuah hotel. Ketika sampai di wilayah Pedurungan mobil korban dihentikan para pelaku yang mengendarai mobil Honda HRV B 2267 TFV,” kata Agung, saat jumpa pers, Senin (20/11).
Para pelaku menuduh korban telah berzinah dengan wanita lain di hotel. Para pelaku mengaku telah mengetahui identitas dan rumah korban. Kemudian para pelaku mengancam akan mempublikasikan aksi SHD melalui pemberitaan. Mereka mengaku wartawan SIASAT KOTA.
“Pelaku lalu meminta uang Rp70.000.000 kepada korban agar aksi SHD tak dipublikasikan. Namun karena kondisi ekonomi, korban nego jadi Rp35.000.000. Korban pun mengirimkan uang itu untuk menjaga rumah tangga,” ungkapnya.
Kemudian, korban merasa diperas. Korban melapor ke polisi. Polrestabes Semarang pun bergerak cepat menangkap empat pelaku.
Pelaku Herdyah mengakui dia dan tiga temannya berangkat dari Bekasi ke Semarang hanya untuk memeras warga yang nampak seperti pejabat. Hal ini sesuai kesepakatan bersama.
“Kita tidak melihat dari penampilan. Hanya menduga-duga target,” jelasnya.
Dia mengakui dirinya dan tiga temannya baru beraksi dua kali. Aksi pertama gagal.
“Begini karena perintah kantor,” tandas dia.