TANGERANG, anewsidmedia.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri di Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua WNA berinisial XM (35) dan ZJ (39) itu ditangkap saat dilakukan penggerebekan Pabrik narkoba di salah satu apartemen di wilayah tersebut.
“Pada 1 November, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai Batam dan Bandara Soetta, mengungkap perdagangan gelap narkoba jaringan China di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten,” terang Wakasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Brigjen Pol Hary Sudwijanto, Jumat (17/11/2023).
Hary menjelaskan, ada dua kamar di apartemen itu yang dijadikan tempat produksi narkotika. Dari dua TKP itu, polisi mengamankan 20,8 kilogram ketamin, 20,7 kilogram sabu kristal, dan 17,7 liter sabu cair.
“Kemudian peralatan pembuat sabu, kendaraan bermotor, paspor, dan alat komunikasi. (Pelaku) memproduksi narkotika jenis sabu untuk dipasarkan di Jakarta,” tuturnya.
Hary menambahkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan anggota sindikat narkoba asal China dan berperan sebagai koki atau orang yang memproduksi sabu.
Sementara itu, masih ada tiga pelaku yang terkait Pabrik narkoba itu yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga DPO tersebut adalah WNI berinisial ES serta WNA China inisial EM dan WZ. Mereka berperan sebagai pengendali paket ketamin.