SEMARANG, anewsidmedia.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran pidana di bidang obat dan makanan ilegal, pada Selasa (14/11).
Kepala BBPOM di Semarang Lintang Purba Jaya S.Farm, Apt, M.Si menjelaskan yang dimusnahkan yakni barang bukti selama tahun 2023 dengan total keseluruhan barang bukti sebanyak 524 item 42.255 pcs dalam bentuk sediaan obat, kosmetika, obat tradisional dan pangan.
“Nilai keekonomian sebesar Rp2.965.000.000,- ( Dua Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta rupiah),” kata Lintang
Produk obat tradisional dan kosmetik ilegal yang ditemukan selama pengawasan tahun 2023 antara lain Montalin, Godong Ijo, Urat Madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightening Night Cream, Cream Toner, Neutral Cream, Body Whitening, Slimming Kapsul Herbal, dan lainnya.
Adapun mekanisme pelaksanaan pemusnahan merujuk kepada Peraturan Pemerintah RI No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilakukan secara simbolis di depan Kantor BBPOM Semarang oleh Kepala Balai Besar POM Semarang dengan para saksi dari lintas sektor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Pemerintah Daerah, organisasi profesi, serta disaksikan pemilik barang, untuk kemudian dimusnahkan dengan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya).
Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Provinsi Jawa Tengah dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama dengan lintas sektor melaui semua pemangku kepentingan ternasuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dengan selalu ingat CEK KLIK. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi label, izin edar, dan kadaluarsa.