BALI, anewsidmedia.com – Bank Indonesia (BI) hadir sebagai aksi preventif maupun sarana penyelesaian masalah yang berkaitan layanan keuangan, termasuk jasa sistem pembayaran. Demikian mengemuka dalam diskusi Seminar Internasional Pelindungan Konsumen yang mengangkat tema “Consumers’ Trust: The Key to Expanding Digital Financial Economy”, berlangsung Jumat, (10/11/2023) di Bali.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung, menyampaikan 3 (tiga) hal utama yang perlu menjadi perhatian otoritas dalam tanggung jawabnya membuat ekosistem yang aman bagi seluruh konsumen. khususnya bagi masyarakat yang rentan.
“Pertama, secara bersama memprioritaskan literasi keuangan digital untuk memberdayakan konsumen dengan cara membagi pengetahuan seputar layanan keuangan. Kedua, menegakkan kerangka pengaturan untuk mendukung inovasi seraya meningkatkan integritas pasar dengan menjaga data identitas konsumen dan transaksi. Ketiga, perlunya kolaborasi antara regulator, perusahaan teknologi dan institusi keuangan untuk tingkatkan pelindungan konsumen.,” jelasnya dikutip dari bi.go.id.
Di era digital ini masyarakat dibayangi ragam risiko, modus yang sering dialami masyarakat antara lain SIM swap, data breaches, Skema Ponzi dan maraknya penyedia layanan tidak berizin. Modus terkini yang berkembang adalah pengiriman file “.apk” melalui media komunikasi yang dapat menyedot data serta dana finansial korban. Terkait modus ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki jumlah korban penipuan modus file “.apk” terbanyak di dunia dengan porsi 15% secara global.
Hal ini menjadi perhatian regulator dan menjadikan kasus ini sebagai salah satu fokus utama edukasi dan pelindungan konsumen. Masyarakat perlu waspada terhadap hal tersebut termasuk modus lainnya. Upaya mendasar konsumen dalam menghindari hal ini adalah menjaga kerahasiaan data pribadi serta memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dalam hal masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan mengalami dampak dari penipuan tersebut, menemukan pelanggaran penyelenggara terhadap Peraturan Bank Indonesia, maupun mendapatkan praktik yang merugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke . Pelindungan Konsumen yang diatur oleh BI mencakup konsumen dari penyelenggara penyedia yang meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pihak yang melakukan kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Apabila konsumen telah mengadukan permasalahan pada penyelenggara yang termasuk cakupan tersebut dan tidak menemukan titik temu, BI akan melakukan penanganan berupa edukasi, konsultansi, dan fasilitasi terutama dengan menegaskan hak dan kewajiban konsumen maupun penyelenggara.
Seminar internasional Pelindungan Konsumen menampung pandangan dalam kaca mata para narasumber dari lembaga maupun bank sentral di nasional dan mancanegara. Hadir dalam diskusi tersebut di antaranya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Consultative Group to Assist the Poor (CGAP), Bank Negara Malaysia (BNM), Central Bank of Nigeria (CNB), dan Reserve Bank of India (RBI).
Lebih lanjut pembahasan melengkapi bagaimana praktik terbaik dalam menghindari penipuan keuangan di era digital. Berbagai inisiatif diungkapkan dari institusi maupun industri, antara lain perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, , Payments Network (PayNet) Malaysia, International Telecommunicaition Union (ITU), dan Google Indonesia. Seminar ini diharapkan dapat memperkuat peran pelindungan konsumen khususnya dalam menghadapi berbagai ancaman di era digital.