SEMARANG, anewsidmedia.com – Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan mantan pegawai bank terkait kasus tindak pidana perbankan dan undang undang ITE, Senin (30/10/2023).
Tindak pidana perbankan dan undang undang ITE ini dilakukan oleh dilakukan empat tersangka di salah satu perbankan insial B modusnya menggunakan identitas korban berupa KTP, tanpa izin pemiliknya membuat dokumen palsu seolah-olah pengajuan rekening tabungan, dan memesan mesin EDC gasak tunai kemudian memberikan rekening tabungan dan mesin tersebut kepada orang lain yg tidak berhak.
Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan “Kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2020, dua orang tersangka merupakan mantan pegawai bank tersebut keuntungan yang didapat dari tersangka SAN dan DY mendapatkan bonus atas peruntukan mesin EDC, mendapatkan uang sebesar 250Ribu per mesin atas penerbitan menyalahgunakan mesin EDC.
Peran tersangka SL dan YS adalah menggunakan rekening dan kartu ATM dan mesin EDC keuntungannya mendapatkan bonus 0,3% sampai dengan 1% dalam tiap transaksi cash tone mesin edc tidak mendapatkan tagihan pajak, korbannya yang identitasnya telah digunakan oleh tersangka,” jelasnya.
Dirinya menambahkan tersangka menyampaikan setiap bertransaksi menggunakan identitas tersebut pajak yang tertanggung yang harus dibayar sebanyak 3 Miliar ini tidak bayar sama sekali, empat tersangka ini tiga sudah kita serahkan kepada kejaksaan dan satu ini kita akan rencana serahkan yaitu SA yang ada disini, Senin (30/10/2023).
Pasal yang dikenakan, pasal 409 ayat 1 huruf A, pasal 51 tentang undang-undang ITE ancaman hukumannya 5tahun dan paling lama 15 tahun.