Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Okt 2023 14:13 WIB

Akibat Sakit Hati, Mantan Kasat Narkoba Jadi Kurir Narkoba


					Akibat Sakit Hati, Mantan Kasat Narkoba Jadi Kurir Narkoba Perbesar

LAMPUNG, aNewsi.com – Seorang mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yaitu AKP Andri Gustami malah menjadi kurir narkoba. Mantan polisi tersebut bergabung ke jaringan narkoba Ferdy Pratama. Hal ini terjadi karena dirinya merasa sakit hati karena tak pernah memperoleh penghargaan, padahal dirinya telah mengungkap banyak kasus narkoba.

Hal ini terungkap dalam persidangan perdana AKP Andri Gustami di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.

Eka Aftarini menyampaikan, pada Agustus 2022 terdakwa Andri Gustami melakukan penangkapan kurir narkoba atas nama Ical dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram, di Tol Bakauheni, Lampung Selatan.

“Dalam penangkapan tersebut, Andri Gustami mengamankan BB berupa ponsel milik Ical, dalam ponsel tersebut ada percakapan antara Ical dengan bandar narkoba jaringan internasional (Fredy Pratama),” kata Eka Aftarini membacakan surat dakwaan, Senin (23/10/2023).

Eka Aftarini melanjutkan, Andri kemudian memanfaatkan ponsel itu untuk menghubungi Fredy Pratama dengan maksud bekerja sama melancarkan peredaran narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Berita Terkait:  Edukasi Gizi Seimbang "Isi Piringku" oleh Mahasiswa KKN TIM 1 Undip di SDN Kecik 2

“Andri Gustami kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisal BNB dengan tujuan agar Narkotika bisa ‘aman’ pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Namun, upaya komunikasi dengan BNB belum membuahkan hasil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pada Maret 2023 Andri Gustami kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkoba jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kilogram sabu.

“Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi BBM kepada Saksi M Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo dengan kalimat: “Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan,” tutur Aftarini.

Atas perbuatannya, Andri Gustami dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan

Belakangan diketahui M Rivaldo alias Aldo, merupakan tangan kanan dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Dia bertugas melancarkan pengiriman narkoba se-Indonesia.

Setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, baik terdakwa Andri Gustami maupun tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi