Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Okt 2023 21:51 WIB

Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan


					Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti 7,5 kilogram sabu-sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi. Sejumlah barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada periode Juli-September 2023.

KaPolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan ada beberapa TKP dan juga kasus pengungkapan.

“Yang pertama, TKP di Tegal Alur, Kalideres, dengan barang (bukti) sebanyak delapan paket pil ekstasi sebanyak 1.090 butir dan tersangka EP,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu.

Kasus kedua di tempat kejadian perkara (TKP) Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti empat paket sabu berat kotor satu kilogram dan tersangka S, A dan W.

“Kemudian kasus ketiga TKP-nya juga di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti 15 paket sabu dengan berat dua kilogram dan tersangka TBM, MR dan W,” katanya.

Kasus keempat di Komplek Permata di Kampung Ambon. “Ini barang buktinya satu paket sabu dengan berat satu kilogram dan tersangka WH,” kata Syahduddi.

Berita Terkait:  Pemusnahan Barbuk Narkoba 36,2 Kilogram, BNN: Sejumlah 69.617 Jiwa Terselamatkan

Kasus kelima, di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan barang bukti empat paket sabu seberat dua kilogram dan tersangka AN dan AM.

“Kemudian yang keenam, TKP-nya wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,5 kilogram dan tersangka AZ, AF dan I,” kata Syahduddi.

Ketujuh, TKP di Rest Area KM 45 Tol Merak Jakarta di Balaraja Tangerang, Provinsi Banten, dengan barang bukti 87 paket ganja seberat 87 kilogram dan tersangka S dan MF.

“Ini yang diungkap oleh Polsek Metro Taman Sari,” kata Syahduddi.

Syahduddi menyebut total ada 15 tersangka dari tujuh sindikat diamankan dalam pengungkapan dan hampir semuanya berperan sebagai kurir.

“Rata-rata semua kurir,” katanya.

pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator yang bersuhu tinggi sehingga barang bukti narkoba ini benar-benar habis terbakar tanpa sisa serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat lainnya.

Syahduddi menyebutkan ada beberapa modus operandi penyebaran narkotika tersebut, di antaranya adalah melalui jaringan antarprovinsi, disamarkan di dalam tas, disimpan di dalam rumah dan menggunakan kendaraan truk ekspedisi.

Berita Terkait:  Sosialisasi Pembuangan Sampah Sejak Dini dengan Penerapan Sistem “GO GREEN”

“Ini yang kita ungkap terkait dengan beberapa modus operandi membawa narkotika dari satu kota ke kota lainnya dalam satu provinsi (dan antarprovinsi),” ungkap Syahduddi.

Syahduddi menyebutkan tujuan pengedaran sejumlah narkotika tersebut adalah Jakarta di beberapa lokasi berbeda. “Pengungkapan ini sudah menyelamatkan sekitar 212.590 jiwa,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi