Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 28 Feb 2025 17:34 WIB

Pemberantasan Truk Odol dan Pengemudi Tidak Terdidik


					Pemberantasan Truk Odol dan Pengemudi Tidak Terdidik Perbesar

SEMARANG, aNewsmedia.com – Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti, bahwa salah satu kontributor dari maraknya truk over dimension over load (ODOL) di Indonesia di antaranya adalah karena para pengemudi truk kita yang tidak terdidik dengan baik dan benar.

Bagaimana mekanisme sertifikasi seorang pilot, mulai dari proses belajar untuk memperoleh Student License Pilot . Kemudian saat diijinkan membawa pesawat pribadi melalui Private License Pilot . Dan setelah terbang 1.500 jam, baru boleh ikut sertifikasi untuk dapat Commercial License Pilot .

Setelah dapat sertifikat license pilot tidak serta merta bisa menerbangkan semua pesawat, harus memperoleh sertifikat untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan. Karena setiap pesawat beda merk beda tipe teknologinya bisa berbeda.

Demikian juga di kapal, bagaimana seorang nakhoda harus memperoleh sertifikasi melalui ANT 5 sd ANT 1, demikian pula dengan masinis kereta. Mereka semua yang mengendalikan alat transportasi benar benar dipersiapkan untuk dapat memahami alat transportasinya, lintasan serta bahaya bahaya yang akan dihadapinya.

Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk. Sementara kendaraan kendaraan itu memiliki merk, tipe dan teknologi yang berbeda beda. Sistem rem saja ada yang hidrolik, pneumatic maupun kombinasi keduanya. Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan sebentar lagi electrical vehicle .

Berita Terkait:  Rektor Unisbank Semarang Dorong Lulusan Untuk Berwirausaha dan Bersaing di Era Digital

Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman- temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya. Oleh sebab itu KNKT membuat rekomendasi ke Pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk.

KNKT mencontohkan, kasus Truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 50 ton dengan jumlah berat keseluruhan mencapai 70 ton lebih, pengemudi berani membawa dengan kendaraan 260 PS yang hanya memiliki kemampuan mesin dan sistem pengereman yang pada kondisi barunya saja didesain untuk berat total maksimal di 35 ton.

Pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia seorang pemberani melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio . Risiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia melakukan itu. Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakkan hukum, Pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk.

Berita Terkait:  Sebanyak 13 Perjalanan Kereta Api Dihentikan saat Gempa Landa Sumedang, PT KAI Pastikan Keamanan Penumpang

Hal ini selaras amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

Sekolah Mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman.

Ahmad Wildan , Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Kemenhub dan Kemenperin Sepakati Implementasi Zero ODOL

21 Februari 2025 - 16:48 WIB

Harga Gabah Tidak Boleh Turun, Mentan Amran Ingatkan Bulog HPP Tahun Ini Rp6.500 Perkilogram

10 Februari 2025 - 15:50 WIB

Wali kota Semarang Ambil Langkah Cerdas Atasi Banjir di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk

6 Februari 2025 - 00:18 WIB

Tegas ! MUI Minta Pemerintah Segera Ungkap “Dalang” di Balik Pagar Laut Ilegal di Tangerang

27 Januari 2025 - 20:08 WIB

Irwan Hidayat : Jangan Tergantung Dengan Orang Asing

26 September 2024 - 18:02 WIB

SEMARANG, aNewsid.com - Sektor Pariwisata menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, selain itu, pariwisata juga menjadi ikon sebuah daerah bahkan ikon negara.
Trending di Budaya