Menu

Mode Gelap

Budaya · 27 Sep 2024 21:37 WIB

Demokratisasi dalam Pilkada dijamin oleh Konstitusi UUD NRI 1945


					Demokratisasi dalam Pilkada dijamin oleh Konstitusi UUD NRI 1945 Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – Dalam rangka menguatkan wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat, Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel Dalu, Kota Semarang, Jumat, (27/09/2024)

Anggota DPRD Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti menyatakan bahwa konstitusi UUD NRI 1945 menjamin demokratisasi dalam ajang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung di Indonesia.

Sebagaimana yang termaktub dalam UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat 4 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Sementara itu Anggota MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyatakan bahwa “Menjadi pengurus Partai Politik sama maknanya dengan mengurus negara.

Partai Politik sebagai alat perjuangan atas pelaksanaan ide atau idiologi yang menjadi visi dan misi dalam berpartai, sekaligus merumuskannya dalam program kepartaian yang menjadi bahan bagi perumusan kebijakan baik di tingkat pusat hingga daerah secara nasional,” terang Abidin Fikri

Lebih lanjut Abidin menjelaskan bahwa partai politik peran dan fungsinya amat penting bagi keberlangsungan bangsa dan negara ke depan, karena di dalam partai politiklah kader-kader bangsa dididik untuk dapat menjalankan dasar dan ideologi Pancasila di segala bidang kehidupan.

Berita Terkait:  Peduli dan Lestarikan Budaya, Pemkab Grobogan Gelar Lomba Sinden

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi