MAGELANG, anewsidmedia.com – Sebuah program pendampingan dalam pembuatan surat perjanjian damai telah dilaksanakan oleh Shella Amelia Putri, mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro tahun 2024.
Latar belakang dilaksakannya program ini yaitu karena pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi peristiwa yang mengganggu ketertiban umum di Desa Wonokerto, Dusun Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Peristiwa tersebut berupa tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh seorang pelaku terhadap istrinya beserta keluarga, bahkan masyarakat.
Peristiwa tersebut mengakibatkan keresahan dan rasa takut bagi semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat Desa Wonokerto, baik terkait keselamatan maupun keamanan lingkungan sekitar.
Menyadari situasi tersebut, perwakilan masyarakat yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Wonokerto segera mengambil langkah dengan menggelar musyawarah pada hari yang sama di siang harinya sekitar pukul 12.00 WIB. Musyawarah tersebut diadakan untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan menemukan solusi terbaik guna memulihkan ketenangan serta keamanan, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Dalam musyawarah yang dilakukan, perwakilan masyarakat, pelaku, dan korban bekerja sama untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Musyawarah tersebut, menghasilakan sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menyusun surat perjanjian damai sebagai langkah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Dalam penyusunan surat perjanjian damai, masyarakat Desa Wonokerto meminta bantuan kepada Shella Amelia Putri seorang mahasiswa fakultas hukum, yang sedang menjalankan program KKN di Desa Wonokerto, untuk melakukan pendampingan dalam pembuatan surat perjanjian damai. Pendampingan ini bertujuan agar surat perjanjian damai yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Pada Rabu, tanggal 31 Juli 2024, saudari Shella Amelia Putri secara resmi menyerahkan hasil pendampingannya, yang meliputi surat perjanjian damai dan poster edukasi terkait struktur surat perjanjian damai yang sah menurut hukum.
Surat perjanjian damai terkait peristiwa “Pengancaman Dengan Senjata Tajam” yang disusun mencakup beberapa klausul penting, antara lain: pernyataan maaf dari pelaku kepada istrinya, keluarga, dan masyarakat Desa Wonokerto; janji pelaku untuk tidak mengulangi tindakannya; kewajiban pelaku untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan martabat desa; serta kesediaan pelaku untuk menerima sanksi dari masyarakat jika ia kembali melakukan perbuatan yang sama. Sedangkan, poster edukasi memuat struktur perjanjian damai yang benar dan sah menurut hukum, yang terdiri dari identitas pihak-pihak yang berselisih, keterangan permasalahan, poin-poin perjanjian yang disepakati, dan pentingnya tanda tangan di atas meterai.
Dengan adanya program program pendampingan dan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan sesuai hukum.
Dengan memastikan setiap perjanjian memiliki kekuatan hukum yang sah, program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan mencegah terulangnya konflik di masa depan.
Diharapkan melalui program ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelesaian sengketa, menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
Penulis :
Shella Amelia Putri
Dosen Pembimbing Lapangan :
Prof. Dr. Ir. Suzanna Ratih Sar, M.M, M.A
Lokasi :
Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang
Editor :
Pradipta