WONOGIRI, anewsidmedia.com – Pada tanggal 26 Juli 2024, mahasiswa Universitas Diponegoro melaksanakan kegiatan edukasi dan pemahaman mengenai anti-gratifikasi di kantor Desa Ngadipiro, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa Ngadipiro dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta pengetahuan mereka tentang pentingnya menghindari praktik gratifikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa.
Gratifikasi, yang merupakan pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat atau pegawai negeri terkait jabatannya, sering kali menjadi isu serius yang dapat merusak integritas dan profesionalisme dalam pemerintahan.
Oleh karena itu, edukasi mengenai anti-gratifikasi menjadi sangat penting untuk memastikan para perangkat desa mampu menjalankan tugasnya dengan bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Ngadipiro yang mengapresiasi inisiatif mahasiswa Universitas Diponegoro dalam menyelenggarakan edukasi ini.
Beliau menekankan pentingnya pemahaman tentang gratifikasi dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Mahasiswa Universitas Diponegoro kemudian memaparkan materi mengenai pengertian gratifikasi, perbedaan antara gratifikasi yang diperbolehkan dan yang dilarang, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh perangkat desa apabila menghadapi situasi yang berkaitan dengan gratifikasi.
Materi yang disampaikan mencakup pengertian dan contoh gratifikasi, regulasi dan aturan yang mengatur tentang gratifikasi, serta langkah-langkah pencegahan yang bisa diambil oleh perangkat desa.
Setelah pemaparan materi, sesi diskusi interaktif diadakan, di mana para perangkat desa diberikan kesempatan untuk bertanya dan berbagi pengalaman terkait dengan gratifikasi.
Diskusi ini berjalan dengan sangat aktif dan antusias, menunjukkan bahwa para perangkat desa memiliki kepedulian yang tinggi terhadap isu ini.
Kegiatan ini ditutup dengan kesimpulan dan harapan agar seluruh perangkat desa Ngadipiro dapat menerapkan pengetahuan yang telah didapatkan dalam tugas sehari-hari mereka.
Mahasiswa Universitas Diponegoro juga berharap bahwa edukasi ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang lebih bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
Kegiatan edukasi dan pemahaman tentang anti-gratifikasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perangkat desa Ngadipiro serta menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Nguntoronadi dan Kabupaten Wonogiri dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam pemerintahan.
Penulis:
Muhammad Fatkul Qorib