KLATEN, anewsidmedia.com – Pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 telah dilangsungkan Program Peningkatan Pemahaman terkait dengan larangan judi online dan sanksi yang diterima oleh pelaku judi online yang di sampaikan oleh Ryan Daffa Palallo (Anggota KKN TIM II Universitas Diponegoro 2024 Desa Tulung).
Acara tersebut bertempat di salah satu rumah warga yang dijadikan tempat perkumpulan para pemuda AMIM (Karangtaruna Dukuh Tegalsrimulyo Desa Tulung) yang dihadiri tidak hanya para anggota AMIM, Melainkan juga dihadiri tokoh masyarakat setempat seperti Ketua RT 23 dan Ketua Keamanan Dukuh Tegalsrimulyo Desa Tulung.
Program ini dilaksanakan didasari dengan semakin maraknya praktik judi online yang dilakukan oleh masyarakat, Terutama kalangan muda yang dengan mudah untuk mengakses situs-situs judi online di Internet.
Program ini memfokuskan terhadap pemahaman terkait dengan segala aspek hukum dari Praktik Judi Online baik bagi penyelenggara, distributor/ambassador maupun pengguna judi online itu sendiri.
Keseluruhan unsur dari Praktik Judi Online tersebut dapat dikenakan sanksi pidana jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan KUHP maupun UU ITE.
Ryan Daffa Palallo dalam pemaparannya menghimbau para Pemuda AMIM untuk saling menjaga dan mengigatkan terkait dengan Bahaya Judi Online dan Sanksi hukum yang mungkin didapatkan dari praktik judi online.
“Dengan ada nya program ini saya berharap teman-teman sekalian dapat saling menjaga diri sendiri dan orang lain terkait dengan praktik judi online” ujarnya. Praktik Judi Online sendiri sudah dapat ditemukan dilingkungan sekitar Desa Tulung, Sehingga diperlukan kesadaran dari diri masing-masing terkait dengan bahaya dari judi online tersebut.
Para peserta program tersebut sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan dan terdapat ruang diskusi yang dilakukan terkait dengan materi yang disampaikan.
Ryan Daffa Palallo mengeluarkan Produk E-Book Bernama “SAY NO TO JUDI ONLINE” yang merupakan hasil kolaborasi dengan Pramono Budi Prasetyo (FEB) dan Muhammad Dzaky Al Daffa (FISIP)yang juga merupakan Anggota KKN Tim II UNDIP 2024. E-Book tersebut bermuatan materi mengenai bahaya judi online yang ditinjau dari aspeh hukum, ekonomi, dan ilmu pemerintahan.