KLATEN, anewsidmedia.com – Mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro Desa Tulung Kabupaten Klaten terjun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada kelompok remaja masjid “AMMIM” terkait dengan bahaya judi online.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyampaikan materi terkait bahaya judi online ditinjau dalam berbagai aspek dari E-Book yang telah dibuat.
Pramono Budi Prasetyo dari Ilmu Ekonomi, beserta kedua rekannya Ryan Daffa Palalo dari Hukum dan Muhammad Dzaky Al-Daffa dari Ilmu Pemerintahan, melaksanakan program Kuliah-Kerja-Nyata (KKN) Monodisiplin untuk memberikan edukasi masyarakat, khususnya kepada kelompok remaja “AMMIM” terkait bahaya pinjaman online yang ditinjau dari aspek hukum, ekonomi, dan pemerintah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online yang sudah cukup marak terjadi di kalangan remaja serta sebagai langkah antisipatif bagi anggota “AMMIM” untuk tidak terjerat dalam pinjaman online
Dalam program ini, mahasiswa memberikan paparan terkait dengan dasar hukum judi online, bahaya judi online ditinjau dari teori biaya peluang, dan serta upaya pemerintah dalam memberantas judi online.
Para peserta dan mahasiswa juga berdiskusi terkait dengan materi yang diberikan. Dengan diskusi tersebut, diharapkan masyarakat dapat menyerap dan menangkap materi yang diberikan.
Para peserta, yang terdiri dari ibu ibu kelompok remaja “AMMIM yang berlokasi di Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, sangat antusias dalam kegiatan tersebut. Antusiasme tersebut terlihat dari keaktifan mereka dalam menyimak kegiatan serta turut serta memberikan pertanyaan terkait materi yang diberikan.
Dengan adanya edukasi terkait bahaya judi online ini, diharapkan dapat membuka mata masyarakat bahwa judi online sangat berbahaya, baik bagi individu maupun perekonomian nasional. Selain itu, dengan adanya edukasi ini diharapkan masyarakat dapat menjauhi judi online.
Program ini merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa KKN Undip Tim II yang bertujuan untuk mengantisipasi bahaya judi online sejak dini di kelompok remaja “AMMIM”, khususnya terkait dengan peningkatan pemahaman bahaya judi online dari aspek hukum, ekonomi, dan pemerintah. Dengan adanya edukasi terkait bahaya judi online ini, diharapkan masyarakat, khususnya golongan remaja dapat menjauhi judi online
Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak pemerintah desa maupun kelompok masyarakat sekitar untuk mengadopsi program serupa.
Dengan banyaknya elemen masyarakat yang mengimplementasikan program tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang paham akan bahaya judi online.
Dengan banyaknya masyarakat yang semakin banyak paham dengan bahaya judi online, diharapkan masyarakat semakin menjauhi judi online sehingga tidak menimbulkan masalah sosial ekonomi lainnya.
Dalam program ini juga, masyarakat didorong untuk menjauhi judi online karena dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan sangat membahayakan masyarakat.