BATANG, anewsidmedia.com – Sebagai bagian dari Program Kuliah Kerja Nyata di Desa Kenconorejo, Mahasiswa dari Departemen Teknik Perkapalan mengambil inisiatif untuk meningkatkan kesadaran akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasi bengkel las. Melalui program yang berjudul “Implementasi Standar K3 dalam Operasi Bengkel Las”, bertujuan untuk memberikan kontribusi positif kepada pemilik bengkel las di Desa Kenconorejo.
Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, merupakan salah satu desa yang memiliki cukup banyak usaha bengkel las.
Bengkel las merupakan tempat yang penuh dengan potensi risiko, baik itu terkait dengan kebakaran, paparan gas beracun, atau cedera fisik akibat kelalaian dalam penggunaan peralatan.
Dalam rangka mengingatkan para pekerja pada operasi bengkel las diharapkan Implementasi standar K3 bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan pekerja bengkel las di Desa Kenconorejo.
Pada tanggal 30 Juli 2024, program ini dilaksanakan di tiga tempat pemilik bengkel las. Mahasiswa yang melaksanakan program ini, Gideon Morris Sostenes Siburian dari jurusan Teknik Perkapalan, memberikan pemaparan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, Mengidentifikasi potensi risiko kecelakaan dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat. dan Alat-alat yang menunjang K3 dalam operasi bengkel las.
Program ini diikuti dengan penuh antusias oleh para pemilik bengkel las di Desa Kenconorejo.
Selain pemaparan secara lisan, Gideon juga memberikan alat penunjang keselamatan dan kesehatan kerja berupa sarung tangan dan kacamata pelindung, diharapkan alat-alat tersebut dapat digunakan sehingga mampu bekerja dengan aman saat pengoperasian bengkel las.
Setelah penyelenggaraan program, tercatat peningkatan kesadaran tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pemilik bengkel las dan karyawan mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya K3 dalam operasi sehari-hari.
Para pemilik bengkel las berkomitmen untuk melaksanakannya dalam operasi bengkel las mereka. Pematuhan yang lebih baik terhadap peraturan K3, mengurangi potensi sanksi hukum dan biaya tambahan yang terkait.