MAGELANG, anewsidmedia.com – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan suatu bentuk nomor identifikasi yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai identitas resmi dari pemerintah yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang merupakan desa yang padat penduduk dan terdiri dari masyarakat yang aktif berekonomi, hal tersebut terbukti dengan banyakanya pelaku usaha UMKM di sepanjang Kalinegoro yang memiliki 12 Dusun dan 6 RW ini.
Maritza Lasya Darmawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan pelatihan pembuatan NIB kepada kader-kader PKK pada rapat yang dilaksanakan di Dusun Jati, 2 Agustus 2024 lalu.
Diharapkan nantinya pada kader PKK dapat menyebarluaskan pelatihan ini kepada anggota PKK lainnya di tingkat Dusun, RW, atau bahkan RT setempat.
Kegiatan tersebut meliputi pelatihan dan pendampingan dalam memperoleh NIB. Pelatihan yang dilakukan meliputi penjelasan singkat mengenai NIB, manfaat NIB untuk UMKM dan prosedur memperoleh NIB menggunakan media booklet dan leaflet.
Pendampingan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, yang menyadari manfaat besar dari memiliki NIB, seperti kemudahan dalam mengakses modal usaha dan peluang pasar yang lebih luas.
Dengan legalitas usaha yang lebih terjamin, diharapkan UMKM di Desa Kalinegoro dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi pada perekonomian lokal.