BATANG, anewsidmedia.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sosialisasi mengenai pajak UMKM telah dilaksanakan di Balaidesa Ketanggan pada 19 Juli 2024.
Kegiatan ini ditujukan kepada para pelaku usaha di Desa Ketanggan dengan tujuan agar mereka lebih memahami kewajiban perpajakan dan pentingnya membayar pajak secara rutin.
Adristi Ghassani Banafsaj, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP), menjelaskan bahwa sosialisasi ini difokuskan pada penjelasan teoritis tentang pajak UMKM.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah bahwa pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha UMKM relatif kecil. Dengan pemahaman ini, diharapkan para pelaku usaha tidak merasa terbebani dan dapat membayar pajak secara rutin.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk membentuk masyarakat yang taat pajak, di mana pelaku usaha UMKM berperan penting dalam mendukung perekonomian desa melalui pembayaran pajak yang tepat dan teratur.
Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang nantinya akan dinikmati oleh seluruh warga desa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMKM di Desa Ketanggan dapat lebih memahami peran mereka dalam membangun desa melalui kewajiban perpajakan, serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam mewujudkan masyarakat yang taat pajak.