PEKALONGAN, anewsidmedia.com – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya pelecehan seksual, penyuluhan intensif digelar di Desa Sijambe, dengan sasaran utama remaja yang berusia 13 hingga 15 tahun.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh mahasiswa KKN TIM II UNDIP bekerja sama dengan ibu-ibu PKK di SMP Muhammadiyah TQ Boarding School, Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Pelecehan seksual adalah tindakan yang mengganggu, menjengkelkan, dan tidak diinginkan, serta berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak.
Pelecehan seksual memiliki dampak yang serius, termasuk trauma pada korban, dan khususnya bagi anak di bawah umur, hal ini dapat merampas hak mereka untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Dalam hukum Indonesia, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat pidana penjara sesuai dengan Pasal 281 dan Pasal 289 KUHP, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak dan martabat korban.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja tentang pelecehan seksual, yang sering terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Para remaja diberi pemahaman mengenai berbagai bentuk pelecehan seksual, termasuk pelecehan fisik, lisan, verbal, non-verbal, visual, dan psikologis. Materi penyuluhan juga mencakup dampak negatif dari pelecehan seksual serta cara mengenali tanda-tanda pelecehan dan situasi berbahaya.
Kegiatan ini dimulai dengan penjelasan mendalam mengenai pelecehan seksual, diikuti dengan diskusi tentang dampak dan ciri-ciri pelecehan seksual, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Untuk memperkuat pemahaman, kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, quiz, dan pembagian tips praktis agar para remaja dapat melindungi diri dari potensi pelecehan seksual.
Pelaksanaan penyuluhan ini diharapkan mampu membekali remaja Desa Sijambe dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan jika mereka atau orang lain menjadi korban pelecehan seksual.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang aman dan mendukung hak-hak individu, khususnya dalam lingkungan pendidikan dan masyarakat yang seringkali kurang disadari keberadaannya.