BATANG, anewsidmedia.com – Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh Mahasiswa Universitas Diponegoro dengan pendekatan bidang keilmuan dari mahasiswa serta dilakukan di waktu dan daerah tertentu.
Pada hari Kamis 25 Juli 2024, Dalam Upaya Membangun Generasi Cerdas dan Bijak Bebas Narkoba, Dinara Ayu Trisnaninggar Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) yang tergabung di dalam Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, dengan memiliki Program Kerja Monodisiplin.
Program kerja tersebut adalah mengadakan Edukasi dan Pembelajaran mengenai Pemahaman Hukum Dan Bahaya Narkoba bagi remaja di Desa Ketanggan dengan sasaran Siswa/Siswi SMP PGRI Gringsing.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) di tahun 2023 tercatat prevalensi pengguna narkoba sebesar 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta orang. Menurut BNN sendiri Narkoba yang berasal dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif merupakan obat-obatan baik bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis, yang mampu menimbulkan efek samping seperti penurunan kesadaran bagi seseorang, halusinasi, serta daya rangsang.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, Golongan I (Daya Adiksi Sangat Tinggi), Golongan II (Daya Adiksi Tinggi), dan Golongan III (Daya Adiksi Sedang).
Berdasarkan observasi di SMP PGRI Gringsing pada 20 Juli 2024, menurut Pak Indah Sukamto selaku Kepala Sekolah mengungkapkan bahwa kondisi siswa yang memasuki masa remaja memang memerlukan pemahaman hukum dan dampak bahaya narkoba.
Program kerja ini disambut hangat dan sangat diapresiasi untuk memberikan wawasan baru kepada siswa SMP Gringsing.

Penyerahan Poster kepada kepala SMP PGRI Gringsing, Kabupaten Batang.
Melihat permasalahan tersebut, program kerja ini memberikan edukasi serta pembelajaran (poster kerangka berfikir tentang narkoba) mengenai pemahaman hukum dan bahaya narkoba kepada siswa dan siswi SMP PGRI Gringsing.dalam usia menuju remaja yang rentan akan pergaulan di masa sekarang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai dampak hukum dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba yang mampu memberikan efek pada seseorang di masa depan.