Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Agu 2024 02:21 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba Dan Aturan Hukum Tentang Larangan Penggunaan Dan Pengedaran Narkoba


					Edukasi Bahaya Narkoba Dan Aturan Hukum Tentang Larangan Penggunaan Dan Pengedaran Narkoba Perbesar

PEKALONGAN, anewsidmedia.com – Edukasi dan penyuluhan mengenai bahaya narkoba terhadap remaja dilakukan di Desa Sijambe sebagai bagian dari upaya menjaga generasi penerus bangsa agar terhindar dari pengaruh buruk narkotika.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KKN TIM II UNDIP ini, dilaksanakan di SMP Muhammadiyah TQ Boarding School dengan peserta utama adalah remaja desa Sijambe, yang mayoritas berusia antara 13 hingga 15 tahun.

Kegiatan ini mencakup pemberian materi tentang narkoba, termasuk jenis-jenis narkoba, dampak buruknya terhadap kesehatan fisik dan mental, serta aturan hukum yang berlaku bagi penggunaan dan pengedaran narkoba.

Para remaja di usia ini masih berada dalam tahap pengenalan terhadap dunia luar dan sangat rentan terhadap pengaruh negatif, sehingga edukasi seperti ini menjadi penting untuk membekali mereka agar terhindar dari pergaulan bebas yang dapat menjerumuskan ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Edukasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja tentang bahaya narkoba dan pentingnya mematuhi hukum, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait:  Meningkatkan Kesadaran Sejarah Masyarakat Desa Wonosari: Membangun Rasa Bangga dan Semangat Pelestarian Budaya Lokal

Dengan memahami dampak buruk narkoba dan sanksi hukum yang berlaku, diharapkan para remaja dapat lebih bijaksana dalam menghadapi berbagai tantangan di usia muda.

Program edukasi ini diselenggarakan mulai 10 Juli 2024 hingga 19 Agustus 2024 sebagai bagian dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.Kegiatan ini juga melibatkan kerjasama dengan ibu-ibu PKK yang sedang melaksanakan kegiatan posyandu remaja.

Acara dimulai dengan pembukaan dan pemberian materi terkait bahaya narkoba, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan para peserta untuk lebih mendalami materi yang telah disampaikan.

Kegiatan ini diakhiri dengan quiz untuk menguji pemahaman para peserta, sekaligus memberikan penghargaan kepada mereka yang mampu menjawab pertanyaan dengan baik.

Edukasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Desa Sijambe.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Dikdasmen PWM Sulawesi Selatan Jadi Tuan Rumah OlympicAD VIII Tahun 2026

28 Februari 2025 - 17:28 WIB

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Trending di Kesehatan