BATANG, anewsidmedia.com – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, dengan memiliki NIB ini pelaku usaha dapat mengajukan Izin usaha atau Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan digital dan telah dilengkapi dengan pengaman. Manfaat dari memiliki NIB itu sebagai legalitas usaha, sebagai bentuk perlindungan Hukum, sebagai bukti keamanan produk yang dijual, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memudahkan transaksi Bisnis.
Universitas Diponegoro merupakan kampus yang berada di Kota Semarang, yang memiliki kegiatan dengan melakukan penerjunan Mahasiswa di Masyarakat yang disebut Kuliah Kerja Nyata (KKN). KKN ini dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda dengan itu mahasiswa diarahkan untuk menyampaikan pemahaman dan ilmu selama di kampus kepada masyarakat setempat dengan suatu Program Kerja Monodisiplin. Program Monodisiplin dengan tema Pelaksanaan UMKM yang legal dan Aman.

Edukasi Pendaftaran NIB. (Foto: Dinara)
Program Kerja ini dilakukan dari tanggal 13 sampai 19 Juli 2024, dengan langkah awal melakukan survei ke UMKM Keripik Pisang miliki ibu Siti Kumaidah yang terletak di Dukuh Sidorejo, Desa Ketanggan, Kabupaten Batang.
Ibu Siti Kumaidah mengungkapkan bahwa UMKM yang sedang dijalani sudah dimulai sejak tahun 2017 namun UMKM ini belum memiliki perkembangan terutama mengenai legalitas usaha, ibu Siti Kumaidah juga menjelaskan bahwa ia belum pernah mendapatkan edukasi serta pembelajaran mengenai lembaga OSS dan praktik pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Permasalahan tersebut melatarbelakangi Dinara Ayu Trisnaninggar yang merupakan Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro (Undip) dari Fakultas Hukum menginisiasikan program kerja Pengenalan Lembaga SSO dan pendampingan serta Pelatihan pembuatan NIB untuk UMKM Keripik Pisang Ibu Siti Kumaidah Desa Ketanggan.
Tujuan dari Program Kerja ini memberikan perlindungan dan jaminan dari pemerintah, mempermudah perolehan Surat Izin Usaha, dan mendapat pendampingan usaha terutama dari program-program pemerintah.
Pada tanggal 19 Juli 2024 dilaksanakan program kerja tersebut dengan pemberian edukasi di Balai Desa Ketanggan kepada dengan sasaran Pelaku Usaha atau pemilik UMKM di Desa Ketanggan dan melakukan pendampingan serta pelatihan pendaftaran OSS dan NIB sebagai langkah awal dari legalisasi usaha.
Dengan demikian, pengenalan sistem OSS dan pendaftaran NIB memberikan jaminan Hukum dan perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM.
Hal ini dapat mempermudahkan pengusaha UMKM dalam melakukan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan ini UMKM akan berjalan dengan aman dan nyaman.