SRAGEN, anewsidmedia.com – Pinjaman online atau yang dikenal dengan sebutan fintech peer-to-peer lending (pinjol) telah menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara mendesak.
Namun, di balik kemudahan aksesnya, pinjaman online ilegal sering kali menimbulkan dampak negatif yang meresahkan, seperti tingginya bunga, praktik penagihan yang tidak etis, dan pelanggaran terhadap prinsip ekonomi.
Situasi ini menjadi perhatian khusus dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan oleh Aurellia Kendra Spamandita mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Melalui KKN yang berlangsung dari 11 Juli hingga 20 Agustus 2024, tim mahasiswa mengidentifikasi bahwa banyak warga desa yang masih belum paham mengenai hukum terkait pinjaman online, sehingga terjebak dalam pinjaman online ilegal.
Selama dua minggu pertama, yakni dari 13 hingga 26 Juli 2024, mahasiswa melakukan survei ekonomi dan sosial di desa tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa ketidaktahuan dan kesulitan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat Desa Gemantar untuk meminjam uang melalui pinjaman online ilegal.
Mereka berpikir bahwa pinjaman online adalah solusi cepat untuk mengatasi masalah keuangan, namun kenyataannya, pinjaman ini justru memperburuk kondisi mereka.
Pada 28 Juli 2024, tim KKN melaksanakan sosialisasi dan demonstrasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberi penjelasan mengenai perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal, serta ciri-ciri dari pinjaman online yang aman dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Selain itu, masyarakat juga diajarkan tentang pentingnya melindungi data pribadi dan diberi tips bagaimana menghindari jebakan pinjaman online.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Gemantar agar tidak terjerumus dalam pinjaman online ilegal yang bisa merugikan mereka. Tim KKN juga memberikan penjelasan mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh OJK terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal, serta memberikan pemahaman tentang langkah-langkah hukum yang bisa diambil oleh masyarakat jika mereka terlanjur terjebak dalam pinjaman tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Gemantar semakin paham akan risiko yang mereka hadapi dan mampu membuat keputusan keuangan yang lebih bijak di masa depan.