Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 12 Agu 2024 23:40 WIB

Ketahui Bahaya Strategi Pinjol Yang Tidak Terdeteksi Menurut Perspektif Hukum


					Ketahui Bahaya Strategi Pinjol Yang Tidak Terdeteksi Menurut Perspektif Hukum Perbesar

SRAGEN, anewsidmedia.com – Pinjaman online atau yang dikenal dengan sebutan fintech peer-to-peer lending (pinjol) telah menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara mendesak.

Namun, di balik kemudahan aksesnya, pinjaman online ilegal sering kali menimbulkan dampak negatif yang meresahkan, seperti tingginya bunga, praktik penagihan yang tidak etis, dan pelanggaran terhadap prinsip ekonomi.

Situasi ini menjadi perhatian khusus dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan oleh Aurellia Kendra Spamandita mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Melalui KKN yang berlangsung dari 11 Juli hingga 20 Agustus 2024, tim mahasiswa mengidentifikasi bahwa banyak warga desa yang masih belum paham mengenai hukum terkait pinjaman online, sehingga terjebak dalam pinjaman online ilegal.

Selama dua minggu pertama, yakni dari 13 hingga 26 Juli 2024, mahasiswa melakukan survei ekonomi dan sosial di desa tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa ketidaktahuan dan kesulitan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat Desa Gemantar untuk meminjam uang melalui pinjaman online ilegal.

Berita Terkait:  Dalam Rangka Mendukung Kemajuan Desa Kecik Mahasiswa KKN Tim I Undip melakukan pemetaan pesebarana sarana dan prasarana di Desa Kecik

Mereka berpikir bahwa pinjaman online adalah solusi cepat untuk mengatasi masalah keuangan, namun kenyataannya, pinjaman ini justru memperburuk kondisi mereka.

Pada 28 Juli 2024, tim KKN melaksanakan sosialisasi dan demonstrasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberi penjelasan mengenai perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal, serta ciri-ciri dari pinjaman online yang aman dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Selain itu, masyarakat juga diajarkan tentang pentingnya melindungi data pribadi dan diberi tips bagaimana menghindari jebakan pinjaman online.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Gemantar agar tidak terjerumus dalam pinjaman online ilegal yang bisa merugikan mereka. Tim KKN juga memberikan penjelasan mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh OJK terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal, serta memberikan pemahaman tentang langkah-langkah hukum yang bisa diambil oleh masyarakat jika mereka terlanjur terjebak dalam pinjaman tersebut.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Gemantar semakin paham akan risiko yang mereka hadapi dan mampu membuat keputusan keuangan yang lebih bijak di masa depan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Dikdasmen PWM Sulawesi Selatan Jadi Tuan Rumah OlympicAD VIII Tahun 2026

28 Februari 2025 - 17:28 WIB

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Trending di Kesehatan