Menu

Mode Gelap

Politik · 12 Jun 2024 23:05 WIB

Jabatan Sekda Kota Semarang Bakal Dievaluasi Akhir Juli


					Jabatan Sekda Kota Semarang Bakal Dievaluasi Akhir Juli Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang siap merespon terkait masa jabatan Sekda Kota Semarang yang hampir lima tahun. BKPP juga membenarkan, bahwa evaluasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) memang dilakukan setiap lima tahun.

Hal itu disampaikan Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menanggapi, sesuai ketentuan PP 11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) disebutkan, jabatan pimpinan tinggi diikuti paling lama lima tahun. Setelah itu, dilakukan evaluasi setiap lima tahun. Itu juga dijabarkan dalam Peraturan Menpan RB 15/2019.

“JPT ada kepala dinas dan sekda. Itu rutin kami lakukan. Bahkan, beberapa bulan lalu, kami lakukan evaluasi kepala dinas,” jelasnya, Rabu (12/6/2024).

Terkait jabatan Sekda Kota Semarang, Joko memaparkan, Iswar Aminuddin diangkat sebagai sekda pada 1 Agustus 2019. Pada 1 Agustus 2024 nanti, tepat lima tahun Iswar menjabat sebagai sekda. Sesuai regulasi, maka wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.

“Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insya-Allah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada,” jelas Joko.

Berita Terkait:  Pembebasan WN Israel yang Disandera Hamas Diwarnai Keakraban dan Penuh Senyuman

Proses evaluasi, lanjut Joko, dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Di sisi lain, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika sudah ada izin dan rekomendasi, pihaknya akan melaksanakan evaluasi.

“Harapannya, sebelum Agustus, evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu,” katanya.

Dia memastikan, tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Sementara Plt Inspektur Kota Semarang, Sumardi menambahkan, sesuai amanat UU 5/2014 pasal 133 disebutkan, JPT dapat diikuti paling lama lima tahun. Namun, secara operasional, dijabarkan dalam Permenpan RB 15/2017 bahwa evaluasi sudah bisa dilakukan ketika masa jabatan empat tahun sembilan bulan. Evaluasi dilakukan melalui tim beranggotakan tiga orang. “Dua dari dalam (pemkot), satu dari luar,” sebutnya.

Sumardi menjelaskan, hasil evaluasi akan menentukan jabatan dilakukan perpanjangan atau tidak diperpanjang. Nantinya, Wali Kota Semarang yang menentukan berkoordinasi dengan KASN dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Berita Terkait:  Pendampingan dan Edukasi Hukum: Mewujudkan Perjanjian Damai di Desa Wonokerto Pasca Pristiwa Pengancaman dengan Senjata Tajam

“Ini hal biasa. Kepala OPD lain juga dievaluasi. Proses evaluasi tidak diatur secara khusus berapa lama,” paparnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi