Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Mei 2024 18:37 WIB

Modus Baru Penipuan Pengiriman Barang, Empat Orang Jadi Tersangka


					Modus Baru Penipuan Pengiriman Barang, Empat Orang Jadi Tersangka Perbesar

TANGERANG, anewsidmedia.com – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan atau penipuan dengan modus jasa pengiriman barang. Polisi menyebut, para pelaku diamankan penyidik dari tempat yang berbeda-beda.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, empat pelaku tersebut di antaranya berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung.

“Saat penangkapan, posisi dari para pelaku ini berada di lokasi berbeda-beda. Dan kami lakukan upaya mendalami para pelaku ini,” katanya dikutip, Minggu.

Ia menerangkan, awal mula pengungkapan kasus tindak pidana penipuan ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik penggilingan biji plastik di wilayah Gelap Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terkait penipuan yang dialaminya pada 20 Maret 2024 lalu.

Kemudian, atas dasar itu, tim Reserse Kriminal Polresta Tangerang pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi yang ada sebagai upaya melakukan penangkapan kepada para pelaku.

“Dari laporan polisi itu, kami melakukan beberapa upaya untuk memastikan kebenaran dari kasus tersebut. Alhasil, dari gelar perkara kami sepakat bahwa perbuatan hukum ini sudah memenuhi bukti cukup,” terangnya.

Berita Terkait:  Gelar Rapat Koordinasi UPP, PWM Jateng Evaluasi Kinerja 2023 Songsong Muhammadiyah Jateng Unggul Berkemajuan

Selanjutnya, atas keterangan saksi, pihaknya langsung mengetahui keberadaan dari para pelaku yang kemudian dilakukan tindakan penangkapan kepada seorang perempuan berinisial ANS.

“Tim mendapatkan seorang perempuan yang ciri cirinya sama dengan informasi yang di dapatkan, kemudian tim melakukan introgasi awal terhadap seorang perempuan tersebut serta mencocokkan nomor telepon yang digunakan dan ternyata hasilnya adalah sama dengan yang digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil introgasi kepada pelaku pertama, kata Arief, bahwa dirinya mengaku telah melakukan penipuan online dan atau penggelapan gilingan plastik Hips Natural bersama dengan tiga rekannya.

Dimana, lanjutnya, salah satunya adalah kakak kandungnya berinisial TM yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.

“TM ditangkap di rumahnya, selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap dua sindikat pelaku lainnya dan berhasil diamankan di Perum Puri Harmoni II, Legok, Tangerang, yang diketahui bernama GR dan HH. Dan kami saat ini masih mengejar satu tersangka lagi yang terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.

Modus operandi pelaku berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang kepada pelakunya. Dari situ terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban.

Berita Terkait:  Salah Ambil Matkul by Wadah Musik Sastra (WMS)

Kemudian tersangka pura-pura mengecek dan menimbang dengan membawanya ke tepat gudang jasa pengiriman barang tersebut.

Setelah korban memberikan sejumlah uang dan barang-barang yang hendak dikirimkan kepada tersangka, korban baru sadar jika dirinya telah tertipu. Adapun kerugian korban mencapai Rp122,5 juta.

“Namun setelah membawa barang yang akan dikirim, pelaku kunjung kembali ke lokasi pertemuan, korban pun berupaya menghubungi kontak customer dan asisten customer yang mengaku bernama SRI, namun kontak customer dan asisten customer tersebut sampai dengan saat ini tidak aktif, tidak dapat dihubungi dan berkomunikasi,” katanya.

Ke empat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

“Kepada masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman,” kata dia.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi