Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 19 Apr 2024 21:28 WIB

36 Aduan THR Diterima Diasnaker Kota Semarang dengan Alasan Perusahaan Belum Ada Dana


					36 Aduan THR Diterima Diasnaker Kota Semarang dengan Alasan Perusahaan Belum Ada Dana Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menerima 36 aduan belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) IdulFitri 2024. Alasan, para perusahaan yang diadukan, karena belum ada dana.

36 aduan ini diterima Dinasker Kota Semarang hingga 17 April 2024.

“Dari hasil pengaduan sampai terakhir tanggal 17 April 2024, memang ada 36 pengaduan perusahaan. Kemudian dari hasil rekap-rekap dan identifikasi, kami klarifikasi satu per satu ternyata ada tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR sampai hari ini, dengan alasan belum ada dana,” kata Kepala Dinasker Kota Semarang, Sutrisno, Jumat (19/4).

Disnaker Kota Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, mencari solusi dan turun langsung ke lapangan bersama.

“Kami tetap memberikan mediasi, dan melakukan koordinasi serta selalu mengimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai ketentuan oleh perusahaan. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan ke perusahaan merupakan kewenangan dari Satker pengawas provinsi,” imbuhnya.

Meski demikian, sebagian besar pengusaha dan owner atau pemilik perusahaan berjanji akan tetap memberikan THR meski belum ditentukan waktunya.

Berita Terkait:  Selain Buang Bayi di Bali, ZDL Selebgram Semarang juga Drop Out dari Kampus Unika

“Dari hasil identifikasi dan klarifikasi, hanya tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR. Ada yang beralasan mereka tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan. Ada pula karena status hubungan mitra owner dan sebagainya,” kata dia.

Sementara untuk perusahaan lain, lanjut dia, saat ini tengah proses pemberian secara bertahap. “Dicicil, alasan perusahaan karena kendala keuangan, ada pula karena kesepakatan dengan pekerja, namun harapan kami agar THR ini bisa dipenuhi,” beber dia.

Sanksinya, lanjut Tris, mulai dari denda sekian persen dari jumlah yang ada, memberikan surat peringatan sesuai ketentuan menteri tenaga kerja.

“Yang memberi sanksi dari pengawas Provinsi Jateng karena kewenangan ada di sana. Ketentuan awal kan pemberian THR adalah H-7, harusnya. Namun kalau memang belum ada ya silakan sesuai kesepakatan. Prinsipnya, harus dipenuhi (THR-red),” lanjut dia.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Pemberantasan Truk Odol dan Pengemudi Tidak Terdidik

28 Februari 2025 - 17:34 WIB

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Trending di Kesehatan