Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Apr 2024 04:22 WIB

Sopir Taksi Online Nekat Peras Penumpang Rp100 Juta untuk Nikahi Kekasihnya


					Sopir Taksi Online Nekat Peras Penumpang Rp100 Juta untuk Nikahi Kekasihnya Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dan menetapkan sopir Taksi Online Grab berinisial MGS atau Michael Gomgom (25) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap korban perempuan bernama Cindy Claudia Pangestu (29).

KaPolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan motif dari tersangka memeras korban sebesar Rp 100 juta karena kepepet ingin menikahi kekasihnya.

“Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, bahwa motif utama dari pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korbannya adalah karena yang bersangkutan kepepet mau menikahi pacarnya,” jelas Syahduddi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Syahduddi menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik bahwa tersangka akan menikahi pacarnya di bulan April, namun belum memiliki biaya.

“Jadi motifnya adalah kepepet, karena yang bersangkutan mau menikahi pacarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkap Syahduddi bahwa tersangka sudah menjalani profesinya sebagai sopir Taksi Online selama 7 tahun dan berdasarkan pengakuannya baru pertama kali melakukan pengancaman.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa ini baru pertama kali dia melakukan tindakan itu, dan merencanakan pada saat itu juga,” tutur Syahduddi.

Berita Terkait:  Mbak Ita Wanti-wanti Para Pedagang dan Tukang Parkir Tak Mremo saat Nataru

“Ketika dia akan menerima orderan penumpang dan pada kondisi kepepet ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat, sehingga dilakukanlah upaya-upaya atau tindakan-tindakan seperti itu dengan mengancam korban untuk mentransfer sejumlah uang sebanyak 100 juta itu,” sambungnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi