JAKARTA, anewsidmedia.com – Akhirnya bahasa Indonesia resmi ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bahasa konferensi umum The United Nations Educational Scientific And Cultural Organization (UNESCO). Penetapan tersebut berlangsung pada sidang umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis pada Senin (20/11).
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI), untuk Prancis, Andorra, dan Monako, Mohamad Oemar menyatakan bahwa penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang mendapatkan pengakuan dari konferensi umum UNESCO. Sembilan bahasa lain yang sudah diakui terlebih dahulu yaitu bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Italia, dan Portugis.
“bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui sumpah pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia,” tutur Oemar.
Penetapan bahasa Indonesia itu ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara consensus dalam sesi pleno konferensi umum ke-42 UNESCO.
Oemar menjelaskan bahwa bahasa Indonesia, saat ini jumlahnya lebih dari 275 juta penutur, telah mendunia dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara. Ia menambahkan, bahwa hingga saat ini setidaknya sudah ada 150 ribu penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.
“Kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimuli sejak konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955. Yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional,” kata duta besar untuk Prancis, Anddora, dan Maroko itu.
Ia melanjutkan kontribusi tersebut, ditandai dengan kolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, lewat peran kekuatan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023.
Moehamad Oemar juga menegaskan pengakuan ini bisa meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, hal ini menjadi bagian dari upaya global untuk mengembangkan hubungan antarbangsa, serta memperkuat kerja sama dengan UNESCO dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi konferensi umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga seluruh dunia,” katanya.
Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi konferensi umum UNESCO merupakan salah satu penerapan amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”
Usulan ini juga merupakan upaya secara de jure (berdasarkan hukum) supaya bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto (secara nyata), pemerintah Indonesia telah membangun kantor-kantor untuk penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.