JAKARTA, anewsidmedia.com – Seorang Rektor salah satu perguruan tinggi di Jakarta dipolisikan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan pejabat di universitas tersebut.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan Rektor inisial ETH terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ETH di MaPolda Metro Jaya pada hari Senin, 26 Februari 2024.
“Betul (Terlapor ETH akan diperiksa Senin),” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Ade menambahkan, pemeriksaan terhadap ETH dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan pada seorang pegawai wanita berinisial R.