Menu

Mode Gelap

Budaya · 17 Feb 2024 00:06 WIB

Nyalon Jadi Anggota DPD RI, Kira-kira Berapa Gaji Komeng Bila Terpilih


					Nyalon Jadi Anggota DPD RI, Kira-kira Berapa Gaji Komeng Bila Terpilih Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Alfiansyah Komeng, menjadi sorotan warganet setelah ditemukan maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat. Terlebih, Komeng yang merupakan komedian tanah air ini terlihat tidak pernah berkampanye atau memasang baliho.

Selain maju sebagai calon anggota DPD, Komeng menjadi perhatian karena menggunakan foto jenaka di surat suara. Adapun, foto yang digunakan Komeng adalah potret dengan ekspresi muka khasnya yang penuh “komedi” dan posisi kepala yang sengaja dimiringkan.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada Kamis (15/2/2024) pukul 15.00 WIB, Komeng memimpin suara terbanyak sebagai calon anggota DPD Jawa Barat dengan total 305.118 atau 8,52 persen. Meskipun total suara yang terkumpul baru 35,39 persen, suara Komeng sudah jauh mengungguli kandidat lain.

Jika suara Komeng tetap unggul hingga akhir rekapitulasi maka berapakah gaji yang diperoleh sebagai anggota DPD?

gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Darah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Berita Terkait:  ASN Pemkab Magelang Diimbau Jaga Prinsip Netralitas demi Sukseskan Pemilu 2024

Dalam Pasal 3, gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut bunyi pasalnya.

“gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Saat ini, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

gaji pokok anggota DPR juga diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada Pasal 1, besaran gaji pokok anggota DPR adalah Rp4,2 juta. Namun, gaji ini belum termasuk tunjangan lainnya, di antaranya.

1. Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

2. Asisten anggota Rp2.250.000.

3. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.

4. Tunjangan PPh Rp 2.699.813.

5. Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok atau Rp420.000

Berita Terkait:  Cak Imin Sebut Pasangan AMIN Siap Daftar ke KPU di Hari Pertama

6. Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok atau Rp168.000

7. Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan

8. Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.

9. Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.

10. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi