PEMALANG, anewsidmedia.com – Menurut salah satu lembaga di Indonesia, hampir 2 juta orang kecanduan bermain Judi Online. Menyikapi fenomena tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Sosilasikan bahaya bermain Judi Online.
Fayreizqi Azelleya, mahasiswa undip yang melaksanakan KKN di Desa Nyalembeng, menyelenggarakan program kerja monodisiplin bertema “Sosialisasi Gerakan Nyalembeng Anti Judi Online: Say no to SLOT! Judi Online dari Perspektif Ekonomi dan Hukum” pada Sabtu (3/2/2024).
Program ini ditujukan kepada warga Desa Nyalembeng yang tergabung dalam Karang Taruna dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 17 orang dari anggota Karang Taruna. Acara berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta.
Fayreizqi menjelaskan judi online dari perspektif hukum, sedangkan Bayu Rachmandika, mahasiswa Akuntansi Undip, memaparkan dampak ekonomi judi online.
Materi sosialisasi meliputi definisi judi online, jenis-jenis judi online, dampak negatif judi online, dan regulasi hukum terkait judi online di Indonesia. Para peserta diajak untuk berdiskusi dan sharing pengalaman terkait judi online.
Sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Banyak masyarakat yang belum mengetahui dampak negatif judi online, sehingga mereka mudah terjerumus ke dalam kegiatan ini.

Dalam sosialisasi ini, Fayreizqi menjelaskan judi online dari perspektif hukum. Ia menjelaskan bahwa judi online merupakan kegiatan ilegal di Indonesia dan pelakunya dapat dihukum dengan pidana.
Sosialisasi ini dikemas dengan metode yang menarik dan interaktif, seperti diskusi terbuka dan tanya jawab. Para peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi dan aktif dalam diskusi.
Salah satu anggota Karang Taruna Desa Nyelembeng, Aziz mengatakan hadirnya sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan pengetahuan tentang bahaya judi online.
“Kami jadi lebih paham tentang bahaya judi online dan sekarang kami tahu bahwa judi online itu ilegal. Kami akan menyebarkan informasi ini kepada teman-teman dan keluarga kami agar mereka juga tidak terjerumus ke dalam judi online.” ujar aziz.
Program sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kontribusi Fayreizqi Azelleya dalam upaya menciptakan Desa Nyalembeng yang bebas dari judi online.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus judi online di desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.