Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 10 Feb 2024 01:00 WIB

Inovasi Mahasiswa KKN: Mengubah Paradigma dengan Sistem Pengajuan Berkas Administrasi Desa Kecik


					Penyerahan website sistem pengajuan berkas administrasi kepada Lurah Desa Kecik oleh Arya Dimas Taffarel Wicaksana Perbesar

Penyerahan website sistem pengajuan berkas administrasi kepada Lurah Desa Kecik oleh Arya Dimas Taffarel Wicaksana

SRAGEN, anewsidmedia.com – Mahasiswa KKN TIM 1 Universitas Diponegoro telah melaksanakan program kerja yang bertujuan untuk merancang Sistem Pengajuan Berkas Administrasi Balai Desa Kecik. Program ini dipilih dengan pertimbangan bahwa proses pengajuan berkas kependudukan di desa masih terkendala dan kurang efektif karena masih dilakukan secara konvensional. (6/2/2024)

Dalam kehidupan masyarakat pedesaan, proses administrasi berkaitan dengan kependudukan seperti pengurusan surat kematian, pengajuan surat pengantar menikah, dan proses serupa lainnya masih bergantung pada sistem luring yang cenderung lambat dan rentan terhadap kesalahan.

Hal ini mengakibatkan kesulitan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi yang seharusnya menjadi hak setiap warga. Untuk mengatasi kendala ini, mahasiswa KKN TIM 1 Universitas Diponegoro melakukan langkah konkrit dengan merancang sistem pengajuan berkas administrasi secara online untuk Balai Desa Kecik.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses administrasi kependudukan di tingkat desa.

Sistem pengajuan berkas administrasi secara online diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

1. Kemudahan Akses: Masyarakat dapat mengajukan berkas administrasi secara online tanpa harus datang langsung ke kantor desa, yang seringkali memakan waktu dan biaya.

Berita Terkait:  Mba Ita Dukung KH Sholeh Darat Sebagai Pahlawan Nasional

2. Peningkatan Efisiensi: Dengan sistem online, proses pengajuan dan pemrosesan berkas administrasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu permohonan.

3. Pencegahan Kesalahan: Dengan formulir yang terstandardisasi dan otomatis, sistem online dapat membantu mencegah kesalahan input data yang sering terjadi pada proses manual.

4. Transparansi dan Akuntabilitas: Masyarakat dapat melacak status pengajuan berkas mereka secara online, sehingga proses administrasi menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan terjangkau melalui penerapan teknologi informasi. Dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan desa-desa dapat lebih mudah beradaptasi dengan perubahan zaman dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya.

Melalui kolaborasi antara mahasiswa KKN dan pihak desa, diharapkan sistem pengajuan berkas administrasi online ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan administrasi kependudukan di tingkat desa. Dengan demikian, kesenjangan akses terhadap layanan administrasi dapat dikurangi, serta kualitas hidup masyarakat desa dapat ditingkatkan secara signifikan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Pemberantasan Truk Odol dan Pengemudi Tidak Terdidik

28 Februari 2025 - 17:34 WIB

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Trending di Kesehatan