Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Feb 2024 10:37 WIB

Desa Gading Peduli Hukum, Mahasiswa KKN Undip Kenalkan Layanan Bantuan Hukum


					Desa Gading Peduli Hukum, Mahasiswa KKN Undip Kenalkan Layanan Bantuan Hukum Perbesar

SRAGEN, anewsidmedia.com – Tidak banyak warga Desa Gading yang mengerti tentang pelayanan bantuan hukum itu seperti apa. Re Hatmapradipta Anbiyaa, mahasiswa KKN Undip berikan sosialisasi tentang layanan bantuan hukum yang dapat di akses oleh warga Desa Gading, Tanon, Sragen.

Mahasiswa asal Fakultas Hukum Undip yang kerap dipanggil Dipta ini memberikan edukasi mulai dari tujuan, jenis hingga cara mendapatkan layanan bantuan hukum.

“Banyak masyarakat yang menganggap bantuan hukum itu susah untuk didapatkan dan pasti tarif nya mahal, oleh sebab melalui sosialisasi ini saya ingin memberitahukan terkait layanan bantuan hukum itu ada apa saja” kata Dipta.

Kegiatan yang dilaksanakan dirumah salah satu warga Desa Gading ini dihadiri oleh warga sekitar dan perangkat Desa Gading. Sosialisasi diadakan pada hari Senin(15/1/24).

Dalam sosialisasi ini Dipta menjelaskan bahwa ada beberapa jenis layanan bantuan hukum mulai dari layanan bantuan hukum pro-bono, layanan bantuan hukum oleh lembaga atau organisasi hukum, dan layanan bantuan hukum bebas biaya.

Selain itu, pemerintah setempat juga memiliki layanan bantuan hukum yang dikelola sendiri dan ditujukan kepada warga sekitar Kabupaten Sragen.

Berita Terkait:  RSUP Kariadi Siapkan Ruang Kenari Khusus bagi Caleg Depresi

“Perlu Bapak-Ibu ketahui, pemerintah sudah menyediakan kontak pelayanan bantuan hukum yang dapat Bapak-Ibu hubungi bilamana membutuhkan” jelas Dipta saat sosialisasi.

Kaus Kesejahteraan Masyarakat, Yuli menyambut hangat kegiatan sosialisasi tentang layanan bantuan hukum yang diadakan di Desa Gading.

“Saya juga baru tau ada layanan bantuan hukum seperti ini, jadi kedepan jika butuh saya selaku perangkat desa bisa mengarahkan warga untuk menyelesaikan masalah yang ada” ucap Yuli.

Dengan hadirnya program kerja monodisiplin sosialisasi layanan bantuan hukum ini, Dipta berharap agar nantinya jika ada warga yang membutuhkan bantuan hukum sudah tau cara untuk mengakses hal tersebut.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Dikdasmen PWM Sulawesi Selatan Jadi Tuan Rumah OlympicAD VIII Tahun 2026

28 Februari 2025 - 17:28 WIB

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Trending di Kesehatan