SRAGEN, anewsidmedia.com – Tidak banyak warga Desa Gading yang mengerti tentang pelayanan bantuan hukum itu seperti apa. Re Hatmapradipta Anbiyaa, mahasiswa KKN Undip berikan sosialisasi tentang layanan bantuan hukum yang dapat di akses oleh warga Desa Gading, Tanon, Sragen.
Mahasiswa asal Fakultas Hukum Undip yang kerap dipanggil Dipta ini memberikan edukasi mulai dari tujuan, jenis hingga cara mendapatkan layanan bantuan hukum.
“Banyak masyarakat yang menganggap bantuan hukum itu susah untuk didapatkan dan pasti tarif nya mahal, oleh sebab melalui sosialisasi ini saya ingin memberitahukan terkait layanan bantuan hukum itu ada apa saja” kata Dipta.
Kegiatan yang dilaksanakan dirumah salah satu warga Desa Gading ini dihadiri oleh warga sekitar dan perangkat Desa Gading. Sosialisasi diadakan pada hari Senin(15/1/24).
Dalam sosialisasi ini Dipta menjelaskan bahwa ada beberapa jenis layanan bantuan hukum mulai dari layanan bantuan hukum pro-bono, layanan bantuan hukum oleh lembaga atau organisasi hukum, dan layanan bantuan hukum bebas biaya.
Selain itu, pemerintah setempat juga memiliki layanan bantuan hukum yang dikelola sendiri dan ditujukan kepada warga sekitar Kabupaten Sragen.
“Perlu Bapak-Ibu ketahui, pemerintah sudah menyediakan kontak pelayanan bantuan hukum yang dapat Bapak-Ibu hubungi bilamana membutuhkan” jelas Dipta saat sosialisasi.
Kaus Kesejahteraan Masyarakat, Yuli menyambut hangat kegiatan sosialisasi tentang layanan bantuan hukum yang diadakan di Desa Gading.
“Saya juga baru tau ada layanan bantuan hukum seperti ini, jadi kedepan jika butuh saya selaku perangkat desa bisa mengarahkan warga untuk menyelesaikan masalah yang ada” ucap Yuli.
Dengan hadirnya program kerja monodisiplin sosialisasi layanan bantuan hukum ini, Dipta berharap agar nantinya jika ada warga yang membutuhkan bantuan hukum sudah tau cara untuk mengakses hal tersebut.